Pengerjaan RSUD Minus 26 Persen, Kontrak Kerja PT BKP Diputus Pemko Bukittinggi

BUKITTINGGI- POS METRO

Terhitung Senin (7/10), Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Kesehatan telah menerbitkan surat pemutusan kontrak kerja dengan PT BKP, selaku pelaksana pembangunan RSUD Bukittinggi.

Pemutusan kotrak ini juga telah melalui sejumlah tahapan, termasuk rekomendasi dari PT. Artefak Arkindo selaku Manajemen Kontruksi (MK) Pembangunan yang menelan dana Rp 102 miliar itu.

Rerekomendasi itu, disampaikan kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan RSUD, karena PT BKP tidak sanggup mengejar ketertinggalan bobot pekerjaan yang mencapai minus 26 persen.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan RSUD Bukittinggi, Ramli Andrian, membenarkan, PPK telah menerbitkan surat pemutusan kontrak kerja dengan PT BKP selaku pelaksana pembangunan RSUD Bukittinggi.

”Terhitung hari ini, kita telah putuskan kontrak kerja dengan PT BKP dengan surat pemutusan kontrak nomor : 26/PPK/ RSUD/DKK/X/2019, tertanggal 7 Oktober 2019. Surat itu ditandatangani PPK dan diketahui Pengguna Anggaran (PA). Tiga hari sebelumnya kita juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada P .BKP, dengan nomor : 25/ PPK/ RSUD / DKK/X/2019,” jelas Ramli.

Ramli menuturkan saat surat peutusan kontrak kerja diterbitkan, penghitungan bobot atau volume pekerjaan baru selesai 27,6 persen atau minus 26 persen. Sedangkan anggaran yang telah dicairkan PT BKP, selain uang muka sebesar Rp 15 miliar, juga termen sesuai bobot pekerjaan diposisi 17 persen atau Rp 17 miliar.

”Artinya dari pembangunan RSUD ini kita telah mencairkan anggarannya sebesar Rp 32 miliar. Itu penghitungan sementara, sebab bobot pekerjaan sebesar 27,6 persen itu baru bersifat sementara. Berapa yang real-nya, nanti akan dihitung oleh BPKP. Apabila benar bobot pekerjaan itu sebesar 27,6 porsen, maka kita harus membayar bobot pekerjaan yang tersisa, sebab yang kita bayarkan baru pada posisi bobot pekerjaan 17 persen,” ungkapnya.

Ramli Andrian, menegaskan, dengan pemutusan kontrak itu, pemerintah daerah tidak ada yang dirugikan dari segi anggaran. Sebab uang muka sebesar Rp 15 miliar dikembalikan ke daerah dan uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp 5 miliar juga masuk ke kas daerah.

“Jadi tidak ada kerugian daerah dari sisi anggaran dalam hal ini. Untuk tindak lanjut kedepannya, tentu kita rembukkan bersama termasuk dengan MK dan yang pasti akan diproses kembali. Kita juga akan tetap bekerja sesuai aturan dan tahapan dalam setiap mengambil kebijakan, termasuk konsultasi dengan pihak terkait,” tegasnya.

Sementara itu, Pengguna Anggaran (PA) Pembangunan RSUD Bukittinggi, Yandra Feri yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi membenarkan, kontrak kerja dengan PT BKP telah diputus. Selanjutnya prosesnya akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku. (u)

Selengkapnya…