Penguatan Kapasitas Pemeriksa dalam Pemeriksaan LKPD di Tengah Dinamika Keuangan Daerah

Padang, Rabu (15 Januari 2025)– BPK Perwakilan Sumatera Barat menyelenggarakan Diklat Persiapan Pemeriksaan LKPD Tahun 2024 pada 14-17 Januari 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 126 pegawai pemeriksa BPK Sumbar dan dilaksanakan di Ruang Auditorium Lantai 4 Gedung A Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Diklat ini menghadirkan narasumber internal dari BPK Sumbar, yaitu M. Ilyas, Doni Rizki, Kalam Parluhutan, dan Muhamad, yang merupakan Pejabat Fungsional Pemeriksa (PFP) dengan keahlian teknis dalam pemeriksaan LKPD.

Selain dari internal BPK Sumbar, hadir juga narasumber dari kantor pusat, yaitu dari Ditama Binbangkum, Dedi Setyawan S.H., M.H., dan Agnes Pembriarni Nuryuaningdiah S.H., M.H., CLA dengan materi Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan dan Mitigasi Risiko Hukum Dalam Pemeriksaan dan Penanganan Gugatan atas Laporan Hasil Pemeriksaan.

Tujuan utama diklat ini adalah agar peserta mampu melaksanakan pemeriksaan LKPD sesuai dengan standar pemeriksaan. Secara khusus, pelatihan ini bertujuan agar peserta dapat melaksanakan pemeriksaan LKPD, mengevaluasi hasil pemeriksaan dengan menerapkan Quality Control dan Quality Assurance, khususnya terkait penilaian risiko, menyusun rencana aksi individu untuk pengembangan kepemimpinan dalam pemeriksaan, menerapkan Frequently Asked Questions (FAQ) terkait pemeriksaan LKPD, memahami dan menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) dalam pemeriksaan, mengikuti metodologi pemeriksaan sesuai Petunjuk Teknis Pemeriksaan LKPD, dan menerapkan panduan pemeriksaan kepatuhan terhadap infrastruktur dalam pemeriksaan LKPD.

Kegiatan Diklat ini dibuka oleh Kepala Perwakilan Sudarminto Eko Putra. Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyampaikan, “Diklat Pemeriksaan LKPD ini bertujuan utama memberikan pembekalan kepada auditor yang akan melaksanakan pemeriksaan di pemerintah daerah. Tujuan ini mencakup pemahaman terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam hal penyusunan laporan keuangan yang akan diperiksa. Selain itu, mengingat dinamika perkembangan keuangan daerah, diklat ini juga bertujuan untuk memastikan auditor selalu mengikuti perkembangan isu-isu terkini dan memperbarui pemahaman mereka terhadap peraturan-peraturan baru” ucapnya.

Diklat yang dilaksanakan selama 46 JP tersebut membahas materi tentang perencanaan pemeriksaan keuangan daerah, Quality Control dan Quality Assurance, Penyusunan rencana aksi individu pengembangan kepemimpinan dalam pemeriksaan, Pelaksanaan pemeriksaan keuangan daerah Pelaporan hasil pemeriksaan keuangan daerah dan Aspek Hukum dalam Pemeriksaan. (mo)