Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Ditutup
PADANG, HALUAN – Direktorat Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Sumatra Barat menghentikan penyidikan kasus dugann penyelewengan dana Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar sebesar Rp 4,9 miliar. Meski demikian, Ketua DPRD Sumbar mengaku akan tetap meminta pertanggungjawaban Gubernur Sumbar, terkait tindak lanjut dari temuan dalam LHP BPK tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianti menyebutkan, keputusan untuk menghentikan penyidik dipilih karena dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan penyidik pada Senin (21/6) di Polda Sumbar, diperoleh rekomendasi dan kesimpulan untuk menghentikan penyidikan kasus.
“Penghentisn ini merupakan kesimpulan dari hasil gelar perkara oleh penyidik, dengan rekomendasi dihentikan karena dinilai bukan merupakan tindak pidana,” ujar Satake kepada Haluan.
Satake menambahkan, dari hasil gelar perkara juga disimpulkan bahwa kasus terkait dugaan pemahalan harga dalam pengadaan handsanitizer pada BPBD Sumbar bukan merupakan tindak pidanan. Sebab, tidak ditemukan unsur-unsur yang mengindikasi timbulnya kerugian keuangan negara. Hal ini juga didukung dengan adanya tanda bukti pengembalian keuangan negara ke kas daerah, yang dilakukan sebelum rekomendasi BPK jatuh tempo pada akhir Februari lalu.
Selain itu, Satake menyebutkan bahwa dalam kasus ini penyidik Polda Sumbar telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari Kepala BPBD Sumbar serta beberapa jajaran, anggota DPRD Sumbar, hingga saksi ahli dari kalangan pakar mau pun akademisi. Kemudian, penyidik juga mendalami dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus pengadaan handsanitizer tersebut.
DPRD Tagih Pertanggungjawaban
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyatakan akan tetap meminta pertanggungjawaban Gubernur Sumbar terkait pelaksanaan atas rekomendasi BPK yang tertera pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penggunaan anggran Covid-19 tahun 2020. Ditambah lagi saat ini, DPRD Sumbar juga tengah membahas Laporan Keuangan Daerah (LKD) tahun 2020.
“Kami akan meminta pertanggung jawaban gubernur, sampai sejauh mana gubernur patuh dan taat atas rekomendasi BPK itu, “ ujar Supardi kepada Haluan, Senin (21/6).
Supardi mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait penghentian kasus dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 di BPBD Sumbar tersebut. Namun, ia tetap menghargai keputusan yang dipilih oleh aparat penegak hukum (APH) yang melakukan pengusutan.
“Kasus itu sudah masuk ke ranah hukum, sedangkan kita di DPRD kemarin sudah membentuk pensus meski masa tugasnya sudah selesai, tapi pengawasan akan terus dilakukan,” ujarnya lagi. (h/mg-fdi/mg-tio)
Selengkapnya unduh disini