Penyelesaian Aset Tak Kunjung Tuntas, Dua BUMD Sumbar Kembali Disoroti

PADANG, HALUAN – DPRD kembali menyoroti dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) yang tak lagi beroperasional, PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ). Pasalnya, penyelesaian aset terbengkalai milik kedua BUMD yang telah dibubarkan pada 2018 lalu itu hingga kini belum menemui titik terang.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, setelah peraturan daerah (perda) pendiriannya dicabut dan dua perusahaan tersebut dibubarkan, DPRD meminta Pemprov menyegerakan pendataan, serta mengembalikan aset milik kedua perusahaan ke daerah. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait hal tersebut.

Menurutnya, lantaran pengembalian aset BUMD kedaerah tak kunjung tuntas, pemanfaatannya untuk hal lain juga tak bisa dilakukan, di lain sisi, jika sudah terdata dengan baik sebagai aset milik daerah, maka akan mampu mendatangkan pendapatan bagi daerah.

“Kami berharap di zaman gubernur yang sebelumnya (Irwan Prayitno, red) sudah selesai. Tapi, kenyataannya hingga akhir masa jabatan IP, tak kunjung tuntas,” ujar Supardi kepada Haluan, Minggu (3/4).

Jika pada periode gubernur sebelumnya persoalan asset dua BUMD ini tak bisa dituntaskan, ia berharap pada masa kepemimpinan Mahyeldi, hal ini bisa segera terselesaikan, menurutnya, jika kepada daerah serius untuk mengurus penyelesaian atas aset BUMD itu, maka tak akan butuh waktu lama, apalagi sampai bertahun-tahun.

“Letak aset dua perusahaan itu juga tidak jauh-jauh, masih dalam provinsi, di Kota Padang malahan.  Kalau mau serius pasti bisa cepat penyelesaiannya. Kalau tidak serius, akan terus bertele-tele,” katanya.

Ia mengatakan, jika pendataan atas aset BUMD ini tak segera dituntaskan, maka akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah. Aset tersebut bisa saja dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab atau bisa hilang begitu saja.

“Kalau tidak disegerakan, jabatan kepada daerah ini akan ada batasnya. Berganti gubernur dengan yang baru, berganti pula DPRD-nya. Akibatnya, akan terjadi keputusan informasi. Siapa yang akan bertanggungjawab kalau kemudian aset tersebut hilang atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak seharusnya?” ucapnya.

Anggota Komisi III DPRD Sumbar, Albert Hendra Lukman menyampaikan, karena pembubaran dua perusahaan tersebut sudah dilakukan sejak 2018 lalu, harusnya penghitungan asetnya juga sudah dituntaskan oleh Pemprov Sumbar.

“Mestinya sudah selesai, dan dengan begitu aset-aset itu bisa terselamatkan. Kalau tidak terurus, lama-lama bisa hilang, dan bisa berkurang nilai ekonomisnya,” kata Albert.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Ali Tanjung menyampaikan, hingga saat ini Komisi III yang membidangi masalah asset memang belum menerima laporan terkait hasil pendataan dan pengalihan kembali asset dua BUMD itu menjadi milik daerah.

“Kami sudah berkali-kali menanyakan. Saat ditanyakan, pihak Pemprov selalu menjawabakan melaksanakan. Tapi nyatanya sampai sekarang Komisi III masih belum menerima laporan. Oleh karenanya, kami meminta disegerakan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, peraturan yang menginisasi berdirinya kedua BUMD milik Pemprov itu adalah Perda nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian PT Dinamika Sumbar Jaya dan Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pendirian PT ATS.

Dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan pada 2 Februari 2018, kedua perda tersebut resmi dicabut, yang kemudian diiringi dengan penutuan PT ATS dan PT DSJ. Kedua BUMD ini ditutup, karena beradasarkan kajian keduanya tak bisa bertahan dalam menjalankan usaha masing-masing. Setiap tahun, kedua perusahaan itu selalu merugi dan tak mampu member kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kajian ini juga didukung dengan kinerja keuangan PT ATS dan PT DSJ yang selalu mendapat catatan dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Masih Proses Likuidasi

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Delliyarti mengatakan, saat ini proses penyelesaian persoalan aset PT ATS dan PT DSJ masih dalam tahap likuidasi.

Ia menyebut, saat ini tim likuidasi masih berupaya menyelesaikan seluruh utang piutang perusahaan. Setelah seluruh persoalan utang piutang tersebut diselesaikan, barulah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terakhir. Pada RUPS tersebut akan dilakukan penyerahan asset kepada para pemegang saham.

“Jadi, aset-aset yang tersisa setelah proses likuidasi akan diserahkan kembali kepada pemegang saham, termasuk di dalamnya Pemprov Sumbar. Nah, setelah itu selesai, barulah dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk pembubarannya secara resmi.” Kata saat dihubungi Haluan, Senin (4/4).

Lebih jauh, ia menjelaskan, asset milik BUMD tersebut merupakan aset yang telah dipisahkan, yang menjadi penyertaan modal oleh Pemprov Sumbar keperusahaan bersangkutan. Dengan kata lain, bukan termasuk aset yang terdata di Pemprov. Ketika BUMD bersangkutan dibubarkan, maka aset-aset tersebutakan dikembalikan kepada Pemprov Sumbar. “Tapi ada kemungkinan juga aset-aset tersebut tidak kembali, karena digunakan untuk membayar utang-utang perusahaan. Kalau masih ada yang tersisa, itulah yang nantinya dikembalikan kepada pemegang saham,” katanya. (h/len/dan)

Selengkapnya unduh disini