Padang, Selasa (28/12) – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melakukan konsinyering penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah di Aula BPK Perwakilan Sumbar pada tanggal 27 sampai dengan 30 Desember 2021. Tim pemeriksa yang ikut dalam acara konsinyering kali ini yaitu Tim Pemeriksa Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kota Sawahlunto.
Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2021 berfokus kepada Belanja Modal, Belanja Barang, Belanja Jasa, Belanja Perjalanan Dinas, dan Belanja Pemeliharaan yang dilakukan entitas selama TA 2021. Tujuan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah yaitu untuk menghasilkan simpulan dari hasil pemeriksaan.
Konsinyering dilaksanakan untuk menyusun Konsep Hasil Pemeriksaan oleh tim pemeriksa, dilanjutkan pembahasan dengan pengendali teknis, penanggung jawab, Kepala Perwakilan BPK Sumbar dan Tim Reviu. Konsinyering KHP bertujuan untuk membahas KHP baik dalam hal keseragaman LHP dari segi format maupun substansi, untuk percepatan penyelesaian LHP, dan untuk percepatan tanggapan dari entitas pemeriksaan dan pemberian rekomendasi BPK untuk menghasilkan sebuah LHP yang berkualitas.
Output dari kegiatan tersebut yaitu LHP BPK yang akan diserahkan ke Kepala Daerah dan Ketua DPRD. Rencananya LHP akan diserahkan pada pertengahan Januari 2022. (mo)