PADANG – SINGGALANG
Polda Sumbar akhirnya menghentikan penyelidikan perkara dugaan penyelewengan dana penanganan Covid-19 di BPBD Sumbar, setelah melewati gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus, Senin (21/6).
“Kita telah lakukan gelar perkara Dalam rangka penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 di BPBD Sumbar,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu.
Penyelidikan dugaan perkara korupsi anggaran dana Covid-19 ini katanya berawal dari laporan informasi nomor R/LI/27/II/RES. 3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 26 Februari 2021.
Hasil gelar perkara ini, berdasarkan paparan hasil penyelidikan oleh penyidik berupa keterangan saksi, dokumen-dokumen, keterangan ahli pidana dari Universitas Trisakti dan dikaitkan dengan putusan MK nomor 25/PUU-XIV/2016, surat telegram Kabareskrim Polri nomor ST/247/VIII/2016/Bareskrim tertanggal 24 Agustus 2016. “Jadi setelah memintai keterangan dari saksi ahli dan berdasarkan putusan MK, maka dugaan perkara tindak pidana korupsi ini tidak memenuhi unsur,” ujar Satake Bayu.
Dijelaskan, selain berdasarkan putusan MK dan surat telegram Kabareskrim Polri, penyidik juga menyandingkan dengan LHP BPK nomor 53/LHP/XV.VIII.PDG/12/2020 tanggal 20 desember 2020 dengan rekomendasi wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah lapor hasil pemeriksaan (31 Desember – 28 Februari 2021).
“Tanda bukti pengembalian keuangan negara daerah terakhir 24 Februari 2021 lalu. Waktu dimulainya penyelidikan tanggal 26 Februari 2021 dan tanggapan para peserta gelar, perkara ini bukan merupakan tindak pidana, karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi,” jelasnya.
“Jadi seluruh peserta gelar perkara setuju menghentikan penyelidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi, karena bukan merupakan tindak pidana,” katanya.
Terakhir Satake Bayu mengatakan, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan dan mendistribusikannya dengan ketentuan. “Penyidik akan melengkapi administrasinya untuk penghentian perkara ini,” tutupnya. (109)
Selengkapnya unduh disini