Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024

SIARAN PERS

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Nomor: 05/SP/XVIII.PDG.1/05/2025

Padang, Jumat (23 Mei 2025) — Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, S.E., M.M., CSFA., CfrA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, didampingi Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat I, dan Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat II kepada Ketua Sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, S.IP dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimi. Bertempat di DPRD Provinsi Sumatera Barat ini dihadiri langsung oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta Pejabat Struktural dan Fungsional, pada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD dilakukan untuk menilai apakah penyajian laporan telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan serta didukung sistem pengendalian intern yang memadai. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Selain itu, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa posisi tindak lanjut hasil pemeriksaan sejak tahun 2005 hingga Desember 2024 yang telah sesuai rekomendasi sebesar 74%.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Penekanan Suatu Hal (PSH).

Namun demikian, BPK mengidentifikasi beberapa masalah yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut antara lain:

  1. Penganggaran Pendapatan Asli Daerah Tidak Terukur Secara Rasional dan Manajemen Kas Daerah Tidak Tertib;
  2. Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran Pada Dua SKPD Belum Tertib; dan
  3. Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Belum Sepenuhnya Tertib.

BPK Sumbar berkomitmen untuk mendorong DPRD dan manajemen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus konsisten melaksanakan upaya perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktek-praktek pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Sesuai amanat Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, entitas pemeriksaan diwajibkan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Subbagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat

Narahubung Media:
Subbagian Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat
Jl. Khatib Sulaiman No. 54, Padang-Sumatera Barat
Email: humastu.pdg@bpk.go.id  | Telp: (0751) 40811
Website: https://sumbar.bpk.go.id/

Unduh file disini