Padang, 10 Juni 2016 – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2015 atas tiga Pemerintah Daerah di Sumatera Barat, yaitu Kota Solok, Kota Pariaman dan Kabupaten Limapuluh Kota. LHP atas LKPD TA 2015 merupakan untuk pertama kalinya disajikan dalam bentuk akrual, dimana pada tahun-tahun sebelumnya laporan keuangan disusun berdasarkan pengelolaan keuangan CTA (Cast Towards Accrual). Dengan adanya perubahan tersebut jumlah laporan yang disajikan dahulunya hanya empat laporan sekarang menjadi tujuh laporan.
LHP atas LKPD TA 2015 tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Eldy Mustafa kepada pihak Pemerintah Kota Solok yaitu Ketua DPRD serta Walikota Solok. BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Tahun 2015 seperti pada tahun sebelumnya.
Sedangkan Pemerintah Daerah lainnya yaitu Kota Pariaman dan Kabupaten Limapuluh Kota, BPK memberikan opini atas LKPD Tahun Anggaran 2015 yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), meningkat dari tahun sebelumnya yang memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan dan diterima langsung oleh Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman dan Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan berpesan agar Pemerintah Daerah Kota Solok berusaha lebih keras lagi dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat meraih opini yang lebih baik di tahun depan. Kepada Pemerintah Kota Pariaman dan Kabupaten Limapuluh Kota, Kepala Perwakilan memberikan apresiasi yang tinggi untuk Kepala Daerah dan seluruh jajarannya yang bersungguh-sungguh dan berkomitmen dalam hal menyusun laporan berbasis akrual.