Padang, Selasa (13 Mei 2014) – Memenuhi Pasal 17 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara, Anggota V BPK RI Dr. Agung Firman Sampurna, S.E.,M.Si, disaksikan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat, Betty Ratna Nuraeny, dan unsur pimpinan DPRD, menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ir. Yultekhnil, MM dan Gubernur Sumatera Barat, Prof. Dr. Irwan Prayitno di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD pada hari ini (13/5).
LHP atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 tersebut terdiri dari: 1) LHP atas LK Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013; 2) LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013; dan 3) LHP atas Kepatuhan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 terhadap Peraturan Perundang-undangan. Objek pemeriksaan LK Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, dan Laporan Arus Kas serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan dibandinkan periode dua tahun sebelumnya. Pada Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011 memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian, Tahun 2012 Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mencatat sejarah, untuk pertama kalinya berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Prestasi ini akan menjadi momentum dalam rangka mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, BPK masih menemukan permasalahan-permasalahan antara lain terkait Mekanisme Pendataan calon penerima dana Bantuan Sosial, Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga, Investasi Permanen pada Empat Badan Usaha yang tidak efektif dan pelepasan saham PT ARP, Kebijakan atas aset tetap Tanah pada lima SKPD yang dimanfaatkan pihak lain dan permasalahan lain yang telah dimuat dalam Buku II LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.