Padang, Rabu (10 Juni 2015) – Memenuhi Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Ketua BPK RI Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A. dan disaksikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Betty Ratna Nuraeny serta seluruh unsur pimpinan DPRD serta para undangan lainnya, menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2014 kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir. H. Hendra Irwan Rahim dan Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi., M.Sc. di kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD.
LHP atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014 tersebut terdiri dari :
1) Buku I : LHP atas LK Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014;
2) Buku II : LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI); dan
3) Buku III : LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Adapun yang menjadi objek pemeriksaan LK Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014 terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, dan Laporan Arus Kas serta Catatan atas Laporan Keuangan. Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional Pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Berdasarkan data, fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta hasil reviu dan pertimbangan profesionalisme Pemeriksa, maka BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014.
Dengan Demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian selama dua tahun berturut-turut yaitu LKPD Tahun 2013 dan Tahun 2014. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang perlu mendapat perhatian, antara lain Data Peserta Asuransi Kesehatan Sumbar Sakato TA 2014 Tidak Valid dan akurat; Dana Kompensasi PT Rajawali Corp belum memberikan manfaat bagi Pengembangan Komunitas Masyarakat Sumatera Barat; Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum menetapkan kebijakan perlakuan atas daerah irigasi dan ruas jalan yang bukan menjadi kewenangan dan tanggung jawabnya; Struktur dan Tarif Pemungutan Retribusi Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Sampah Regional Provinsi Sumatera Barat Belum Diatur dengan Peraturan Daerah.
Sedangkan yang menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain Pelaksanaan Hasil RUPS dan RUPS LB PT Andalas Rekasindo Pratama berpotensi menurunkan Nilai Investasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat; Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman tidak menyetorkan seluruh Penerimaan ke Kas Daerah secara bruto; terdapat kelebihan pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Padang Aro – Lubuk Malako.
Besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan ini, diharapakan efektivitas Pimpinan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menindaklanjuti rekomendasi serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK. BPK mempunyai keinginan yang kuat agar Pimpinan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel sehingga dapat terciptanya Good Government dan Clean Government.