Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Tiga Pemerintah Kota

Padang, Jumat (5 April 2024) – Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK mendapat amanat untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan keuangan diterima.

Per 5 April 2024, BPK kembali menyelesaikan hasil pemeriksaannya kepada tiga pemerintah kota di Provinsi Sumatera Barat. Adapun ketiga pemko tersebut yakni Kota Padang, Kota Payakumbuh, dan Kota Sawahlunto.

Pemeriksaan Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini, dimana opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan kepada kesesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2023 kepada tiga pemko tersebut di atas. Opini WTP ini diberikan kepada pemda yang Laporan Keuangannya dinilai telah menyajikan laporan keuangan secara wajar dan terhindar dari kesalahan penyajian yang bersifat material.

Kepala Perwakilan BPK Sumatera Barat, Arif Agus mengapresiasi upaya pemerintah daerah didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing daerah dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Harapannya pengelolaan keuangan dapat semakin baik dan akuntabel. Tidak hanya meningkatkan pengelolaan keuangan, tetapi lebih penting lagi, yaitu mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

“Kami mengingatkan agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang telah kami tuangkan dalam LHP,” kata Kepala Perwakilan. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua DPRD dalam hal ini diwakili Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Ibu Eka Wahyu yang menyatakan bahwa “Kami atas nama DPRD Kota Sawahlunto dan Pemko Sawahlunto mengucapkan terima kasih atas kerjasama dalam proses pemeriksaan LKPD tahun 2023. Sejalan dengan fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan kita semua berharap pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sebesar-besarnya digunakan untuk kemajuan dan kersejahteraan masyarakat. Kami menyadari masih banyak kekurangan sehingga kami berharap BPK RI memberikan padangan, masukan dan perbaikan kedepannya, karena kami perlu bimbingan agar tidak menjadi temuan. Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim pemeriksa LKPD Kota Sawahlunto,” ujarnya.

Selanjutnya sambutan dari Walikota Padang, Hendri Septa mewakili Kepala Daerah yang menyatakan “Kami sebagai Kepala Daerah bersama Ketua DPRD mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran BPK Perwakilan Provinsi Sumbar yang melakukan pemeriksaan. Kita berharap catatan yang disampaikan oleh BPK, akan dilakukan dengan baik dan akan menjadi komitmen kami agar laporan di tahun berikutnya lebih baik lagi,” tutupnya. (mo)