Padang,– Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) atas Manajemen Aset Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Sawahlunto Tahun 2014 dan Semester I Tahun 2015, bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Eldy Mustafa, serta didampingi oleh Kepala Sub Auditorat Sumbar II, Hari Fitrianto dan Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan, Rita Rianti serta Tim Pemeriksa. LHP diterima langsung oleh masing-masing DPRD, Kepala Daerah serta Kepala Inspektorat dari Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Sawahlunto.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan hasil pemeriksaan dari masing-masing pemerintah daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Sawahlunto menunjukkan adanya beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pimpinan DPRD, Kepala Daerah, dan Inspektur Kabupaten/Kota, yaitu:
- Hasil Pemeriksaan atas Manajemen Aset Tahun Anggaran 2014 dan Semester I 2015 pada Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, masih menunjukkan beberapa kelemahan antara lain:
- Perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah belum memadai;
- Terdapat alih fungsi barang milik daerah tidak dilengkapi dengan persetujuan kepala daerah dan belum diterbitkan keputusan Kepala Daerah tentang penetapan status penggunaan barang milik daerah;
- Pinjam pakai barang milik pemerintah daerah belum sesuai ketentuan; dan
- Pengamanan barang milik daerah pada pemerintah daerah belum optimal;
- Hasil Pemeriksaan atas Manajemen Aset Tahun Anggaran 2014 dan Semester I 2015 pada Pemerintah Kota Sawahlunto, masih menunjukkan beberapa kelemahan antara lain:
- Terdapat Aset yang dicatat sebagai BMD, namun belum didukung bukti kepemilikan;
- Aset Tetap dicatat ganda dan diantaranya dicatat dengan nilai perolehan yang berbeda; dan
- Aset Tanah seluas 22.300 m2 yang berstatus HPL di Pasar Remaja tidak jelas status pemanfaatannya.
Dari hasil penyerahan LHP tersebut pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Sawahlunto dapat memberikan jawaban dan penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP yang dapat disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.