PADANG – SINGGALANG
Penyedik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar telah memeriksa Kalaksa dan bendahara BPBD Sumbar selama tujuh jam terkait dugaan Penylewengan anggaran Covid -19.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan keduanya telah datang ke Mapolda pada Senin (15/3) dan diperiksa seitar tujuh jam . Total ada33 pertanyaan yang dilemparkan penyelidik kepada keduanya,” katanya, Rabu (17/3)sesampainya di Mapolda Sumbar keduanya langsung datangkeruang penyidik Subdit Tipidkor Dereskrimsus untuk dimintai keterangan terkait penggunaan realokasi APBD 2020untuk penanganan Covid -19.
Selain itu pihak nya juga meminta sejumlah dokumen yang dimiliki oleh BPBD Sumbar terkait pembelian alat yang bersangkutan dengan penggunaan anggran Covid-19. “ prosespengumpulan barang bukti dan keterangan terus dilakukan terhadap kasus ini ,” lanjut Satake.
Sebelumnya Polda Sumbar telah meminta keterangan dari dua pejabart terkait dugaan penyelewengan anggaran dana Covid- 19 dari dana realokasi anggaran APBD 2020. Kedua pejabat yang dimintai keterangan itu yakni Kabid Rehabilitasi BPBD Sumbar Suryadi dan anggota BPBD Sumbar Nofrizon.
“ Kita mengumpulkan keterangan terlebih dahuli untuk menungkapkan kasus ini,” kata Kabid Humas.
Sementara Kasubdit Tipidkor Polda sumbar, Kompol Agung B mengatakan pihaknya mengumpulkan sejumlah dokumen berupa notulen pansus tindak lanjut temuan LHP BPK terkait anggarn Covid-19.” Kita sudah surati Sekwan DPRD Sumbar untuk meminta dokumen tersebut dan masih kita tunggu ,” kata dia.
Ia mengatakan dalam menghadapi kasus ini pihak nya ingin mengurut satu per satu mulai dari dokumen, keterangan saksi dan ahli mulai dari ahli pidana hingga ahli Tipidkor.“ Kita juga melibatkan pihak Eksternal dan dalam setiap tahapan proses akan selalu kita lakukan gelar perkara,” kata dia.
Terkait dengan adanya informasi pihak BPBD telah mengembalikan kerugian negara pihaknyatentu membutuhkan bukti pembelian tersebut. “ Jika telah mengembalikan kita minta bukti pengembalian dan melakukan evaluasi melibatkan ahli pidana dan ahli Tipidkor. Kita gelar perkara lagi apa perbuatan ini tercukupi atau tindak pidana korupsi nya,” katanya
Ia mengatakan pihaknyaakan trus bekerja mengungkapkan persoalamn ini apalagi kasus ini mendapat perhatian serius Kpolda Sumbar,Irjen Pol Toni Hermanto. “ Kita Akan proses secepatnya dalam mengungkapkan persoalan ini , “ tuturnya lagi. (109)
Selengkapnya unduh disini