Penyusunan Konsep Manajemen Risiko di Lingkungan BPK

Padang — Dalam rangka penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan dan Pedoman Manajemen Risiko melaksanakan focus group discussion (FGD) untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari pegawai BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada Rabu, (22/11) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Padang.

“FGD ini dilaksanakan pada beberapa Kantor Perwakilan yang mewakili Perwakilan besar dan sedang. Dipilihnya BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat untuk kegiatan FGD ini untuk mewakili perwakilan sedang.  FGD ini dilaksanakan dalam rangka mendapatkan masukan, tanggapan dan sharing pengalaman pegawai atas draft I Kebijakan Manajemen Risiko yang sudah disusun Tim Pokja,” demikian disampaikan oleh Abdul Latif Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko pada kegiatan tersebut.

Perkembangan ilmu manajemen memberikan perhatian besar terhadap masalah risiko. Risiko dapat dihindari dengan penerapan manajemen risiko, sehingga dampak buruknya bisa diminimalkan atau dimitigasi.

Risiko adalah suatu kejadian atau peristiwa yang dapat menghambat pencapaian tujuan atau sasaran organisasi. Kejadian atau peristiwa tersebut dapat disebabkan karena faktor internal maupun eksternal organisasi. Risiko dapat menimpa kepada siapa saja, apa saja, dan kapan saja. Mulai dari pimpinan organisasi hingga pegawai paling rendah, dari aset tetap hingga aset tak berwujud, reputasi atau nama baik tidak terlepas dari risiko.

“BPK fokus untuk menerapkan manajemen risiko, ditandai dengan sudah terpilihnya staf ahli bidang manajemen risiko,” ujar Anggota Pokja Penyusunan Kebijakan dan Pedoman Manajemen Risiko Sulung Setyo Amboro.

Manajemen risiko adalah suatu upaya atau kegiatan yang terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan perusahaan terhadap berbagai kemungkinan risiko yang ada.  Dengan kata lain, manajemen risiko merupakan seperangkat arsitektur yang terdiri dari prinsip, kerangka kerja, dan proses untuk mengelola risiko secara efektif.

BPK sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara memegang peran besar dan strategis dalam mendorong pencapaian tujuan bernegara. Untuk menjamin kelancaran tugasnya, BPK perlu menerapkan manajemen risiko di setiap lini organisasi. Artinya setiap satuan kerja perlu mengidentifikasi  risiko yang mungkin dihadapi dan menentukan seberapa besar risiko tersebut mampu dihadapi, serta apa mitigasi yang harus dilakukan.

“Selama ini BPK sudah melaksanakan sebagian dari praktik manajemen risiko, namun belum dirancang secara komprehensif dan terintegrasi. BPK sudah mempunyai Renstra, RIR, OTK, SPKN, PMP, Kode etik, namun masih berjalan sendiri-sendiri sehingga tidak komprehensif. Dengan demikian diperlukan suatu grand design manajemen risiko BPK”, ujar Sulung S. Amboro menambahkan.