Peran BPK Sumbar dalam Forum Pembinaan Perancang Peraturan: Mengupas Problematika Hukum Daerah

Padang, Rabu (28 Agustus 2024)-BPK Sumatera Barat (Sumbar) memenuhi undangan sebagai narasumber dalam kegiatan Forum Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Perancangan Peraturan Daerah yang diadakan oleh Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. Dalam acara ini, Tri Estiningsih dan Muhammad Ilyas, yang merupakan Pemeriksa Ahli Madya di BPK Sumbar, bertindak sebagai narasumber.

Tema yang diangkat dalam kegiatan ini mencakup problematika terkait produk hukum daerah, khususnya mengenai perjalanan dinas dan pertanggungjawaban keuangan berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019, serta penghapusan piutang pajak dan retribusi daerah.

Acara ini dilangsungkan di ruang rapat Tuanku Imam Bonjol, lantai 2 Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. Selain dihadiri oleh seluruh perancang peraturan perundang-undangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat serta Analis Hukum yang berjumlah sekitar 28 orang, kegiatan ini juga diikuti oleh perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kabupaten/kota yang hadir baik melalui daring maupun luring. Khusus untuk Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang dihadiri secara tatap muka. (mo)