Padang, Selasa (19 Agustus 2025)-BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat berperan sebagai fasilitator dalam kegiatan strategis yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Binbangkum) BPK RI, yakni Penggalian Data dan Informasi Kasus Kerugian Uang Daerah dalam Pengelolaan Bendahara. Kegiatan ini digelar pada 19 hingga 22 Agustus 2025, bertempat di Auditorium Lantai 4, Gedung A, Kantor BPK Sumbar.
Hari pertama dibuka dengan rangkaian acara resmi, dimulai dari sambutan Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto Eko Putra. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa ”Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait tata cara penyelesaian kerugian daerah terhadap Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dan Pihak Ketiga, guna mendorong percepatan penyelesaian kerugian daerah di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari, dimulai pada hari ini Selasa, 19 Agustus 2025 sampai dengan Kamis, 21 Agustus 2025 yang diikuti oleh 20 entitas di wilayah Provinsi Sumatera Barat untuk kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah secara luring dan daring, dilanjutkan dengan Penggalian Data dan Informasi Kasus Kekurangan Uang Daerah yang diikuti oleh 16 entitas secara luring di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat,” ucapnya.
Acara kemudian berlanjut dengan pembukaan resmi kegiatan bertema “Optimalisasi Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah pada Entitas Pemeriksaan di Lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat” oleh Kepala Binbangkum BPK RI, Akhmad Anang Hernady secara daring. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai sarana sosialisasi dan diskusi proaktif untuk mempercepat proses tuntutan perbendaharaan yang selama ini menghadapi berbagai kendala. Forum ini juga menjadi wadah strategis untuk merumuskan solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian kasus kerugian negara, khususnya yang melibatkan bendahara sebagai penanggung jawab. Selain itu, beliau menegaskan pentingnya memperkuat sinergi BPKP dengan BPK dan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, demi mendorong penyelesaian kasus secara lebih optimal. Secara keseluruhan, upaya ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Kegiatan ini juga diisi dengan pemaparan materi oleh Kabid Kepaniteraan Kerugian Negara I, Handrias Haryotomo, dan Kepala Pusat Konsultasi Hukum Kepaniteraan Kerugian Negara, Etty Herawati, yang menjelaskan secara komprehensif tentang prosedur penyelesaian kerugian negara/daerah yang melibatkan bendahara.(mo)