Perubahan atas Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknis Lainnya Perda Nomor 4 Tahun 2011