Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2021 Disahkan

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaram 2021 resmi disahkan menjadi perda. Pengesahan tersebut dilakukan usai seluruh fraksi di DPRD setempat menyatakan setuju agar Ranperda terkait dijadikan sebagai Perda No.8 Tahun 2022 dalam Rapat Paripuma DPRD Kota Padang, Kamis (30/6).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen didampingi Wakil Ketua Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (DPRD) Kota Padang Andree H. Algamar, segenap anggota dewan, unsur Forkopimda, Kepala OPD dan para undangan lainnya.

Masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Padang menyampaikan pandangan akhir terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Kesempatan pertama diberikan kepada juru bicara (Jubir) Fraksi Persatuan Berkarya NasDem Zalmadi, dilanjutkan Jubir Fraksi Partai Demokrat Nila Kartika, Jubir Fraksi PAN Faisal Nasir, Jubir Fraksi Gerindra EllymThrisyanti, Jubir Fraksi PKS Golkar PDIP Wismar Panjaitan.

Pimpinan rapat paripurna Arnedi Yarmen mengatakan untuk melaksanakan kententuan pasal 320 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Beberapa pandangan akhir terkait Ranperda tersebut antara lain dibacakan oleh Jubir Fraksi Gerindra Elly Thrisyanti, ia mengatakan, semua Penerimaan dan Pengeluaran APBD sudah di audit oleh BPK-RI dan kemudian juga BPK-RI telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Kepada Walikota Padang dengan raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang Tahun Anggaran 2021.

Fraksi Gerindra berpendapat bahwa terhadap rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Tahun Anggaran 2021 yang telah dilaksanakan oleh BPK RI, dianggap sangat menghawatirkan dan membuka mata semua pihak bahwa pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah sebagai sumber pendapatan begitu sangatlah krusial bagi KotaPadang sehingga diharapkan Walikota sesegeranya melaku kan tindak lanjut dan rencana aksi dalam jangka waktu secepatnya menyellesaikan catatan, temuan dan rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK-RI.

Sementara itu, dari sisi realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah, fraksi Gerindra sangat menyayangkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat rendah. Hal ini terlihat dari capaian realisasi penerimaan PAD dari Target Rp 808.184.679.649,00 terealisir sebesar Rp.538.932.820. 166,30 atau 66,68%. Rendah nya dalam merealisasikan PAD terlihat dari target penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp. 640.526.276.598.- realisasi Rp.376.220.701.318.- atau 58,74 % dan Retribusi Daerah dari target Rp.69.307.060.256 realisasi sebesar Rp.43.513. 638.900,- atau 66,67 %.

Dikatakannya, dampak rendahnya penerimaan penda patandaerah juga menimbulkan kekhawatiran dengan ditariknya sejumlah dana deposito daerah di Bank dan mengisyaratkan Pemko Padang bersiap menjalankan kebijakan APBD defisit. “saat ini dampak tesebut sudah dirasakan dan banyak yang menyebut APBD sedang sakit harus diambil langkah rasionalisasi dan penundaan kegiatan. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan karena nantinya untuk makan minum rapat saja anggarannya tidak  tersedia,” cakapnya.

Di lain pihak, Jubir Fraksi PKS Pun Ardi menegaskan, bagi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang paling penting dalam situasi keuangan daerah yang sulit seperti saat sekarang ini adalah bagaimana Pemerintah Kota dapat menjaga keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan daerah (KKD) kota Padang. Dalam rangka inilah, maka pemerintah daerah membutuhkan informasi keuangan yanf di peroleh dari LKPD. “setidaknya ada beberapa permasalahan keuangan daerah yang perlu disikapi antara diantaranya : gagal bayar tahun 2021 senilai Rp.36,2 miliar dan pengembalian dana DAK 2021 Rp 20,8 miliar pada APBDP 2022. Hal ini semua tentu akan menjadi beban bagi RAPBDP 2022,” ungkapnya.

Dikatakannya berdasarkan Laporan Realisasi Anggran APBD per 31 Desember 2021, dapat terlihat bahwa pengelolaan keuangan daerah seperti kehilangan kendali. Hal ini terlihat pada rendahnya pencapaian PAD dikisaran 66,7% atau defisit  PAD dikisaran lebih dari 250 miliar rupiah sehingga berimplikasi terhadap berkurangnya volumen kegiatan belanja daerah sejumlah 370 miliar rupiah.

Menurut Fraksi PKS, rendahnya capian PAD Kota Padang ini juga diakibatkan oleh beberapa hal, diantaranya lemahnya kendali atau Kontrol terhadap OPD dalam upaya pencapaian Target dan adanya beberapa Potensi PAD yg belum di Laporkan secara Jujur oleh Wajib Pajak serta Belum optimalnya Kajian Potensi PAD pada setiap OPD.

Fraksi PKS juga menyoroti belanja dan Silpa. Pertumbuhan belanja harus diikuti dengan per tumbuhan pendapatan yang seimbang, sebab jika tidak maka dalam jangka menengah dapat mengganggu kesinambungan dan kesehatan fiskal daerah. Terjadinya defisit anggaran pendapatan daerah senilai Rp.250  miliar yang berakibat pada gagal bayar tahun 2021 senilai Rp.36,2 miliar, jelas menampakkan bahwa Pemko Padang belum jeli menjaga keseimbangan antara belanja daerah dengan capaian pendapatan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar mewakili Kota Padang menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada DPRD Kota Padang atas telah disahkannya Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2021 tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang khususnya terhadap semua fraksi yang telah menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2020 ini. Alhamdulillah hari ini disahkan menjadi Perda,” ungkapnya.

Menurut Sekda muda itu, meski Ranperda ini telah disetujui menjadi Perda, sesuai arahan Wali Kota ia akan menekankan kepada seluruh OPD untuk dapat memperhatikan dan menindaklanjuti catatan, saran dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD. “Saya berharap semua pimpinan OPD terkait beserta jajaran menyikapi semua masukan dan saran yang disampaikan 6 (enam) fraksi pada kesempatan ini. Semoga pelaksanaan APBD Kota Padang setiap tahunnya senatiasa sesuai aturan, lebih baik dan maksimal lagi tentunya,” imbuhnya menekankan.

Lebih lanjut Andree juga membeberkan pentingnya laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada publik/masyarakat. “Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemko Padang tahun 2021 yang merupakan kesembilan kalinya dengan menerimanya delapan kali berturut-turut.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen mengatakan Ranperda dimaksud sebelumnya telah disampaikan secara resmi Wali Kota Padang Hendri Septa kepada DPRD Kota Padang dalam rapat paripurna dewan pada 13 Juni 2022 lalu.

“Kita minta Pemko Padang menindaklanjuti semua catatan yang diberikan. Semuanya adalah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Padang,” ujarnya.

Dalam Rapat Paripuma tersebut selain anggota DPRD Kota Padang juga diikuti unsur Forkopimda Kota Padang serta stakeholder dan pimpinan OPD terkait baik secara langsung maupun virtual. (hsb)

Selengkapnya unduh disini