SELAIN ITU, pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga belum menuntaskan penyelesaian tindak lanjut LHP BPK atas pengelolaan keuangan daerah. Terutama terkait temuan-temuan yang merekomendasikan pengembalian uang negara.
PADANG, HALUAN – Hujan kritik mewarnai proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumbar tahun 2020 saat rapat paripurna DPRD Sumbar Selasa (29/6). Sejumlah temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas penggunaan anggaran daerah menjadi salah satu yang disorot.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, dari hasil pembahasan anggota dewan, terdapat beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah provinsi terkait pengelolaan keuangan daerah tahun 2020. Sebab, cukup banyak permasalahan pada kegiatan dan penggunaan APBD dan APBD perubahan (APBDP) 2020.
“Catatan penting perlu menjadi perhatian Pemda, meskipun opini BPK terhadap LKPD tahun 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), akan tetapi kondisi riil dalam pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya mengambarkan terwujudnya prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efesien, dan taat asas. Cukup banyak masalah dan terdapat indikasi kerugian keuangan daerah yang cukup besar,” ujar Supardi, Selasa (29/6).
Supardi berpendapat, permasalahan dan kelemahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun 2020, pada umumnya disebabkan kelemahan aspek perencanaan dan pengawasan yang belum dilaksanakan dengan maksimal oleh Pemprov Sumbar. Serta, adanya keterlambatan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurut Supardi, permasalahan serupa selalu terjadi dari tahun ke tahun, sehingga pelaksanaan APBD belum berjalan sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan. Hal ini, katanya, menunjukkan tidak adanya evaluasi dan perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Supardi juga menyorot terkait belum adanya terobosan dan inovasi yang cukup berarti oelh Pemprov Sumbar dalam meningkatkan pendapatan daerah. Seperti, menggali sumber-sumber pendapatan baru dan menyelesaikan permasalahan aset daerah yang telah dibiarkan berlarut-larut.
Di samping itu, kata Supardi lagi, Pemprov Sumbar juga belum sungguh-sungguh mendorong peningkatkan pendapatan daerah, terutama pada penerimaan deviden Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sumbangan dari pihak ketiga. Padahal, potensi penerimaan tersebut masih bisa dimaksimalkan.
Selain itu, pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga belum menuntaskan penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan daerah. Terutama terkiat temuan-temuan yang merekomendasi pengembalian uang negara.
“Bahkan belum jelas hingga kini terkait pengembalian kerugian daerah dari kasus dana penanganan Covid-19, SPJ Tanah Fiktif, serta tindak lanjut LHP lainnya,” ujar politikus Partai Gerindra itu lagi.
Supardi juga mengatakan, dengan banyaknya permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran terdapat dalam APBD dan APBD Perubahan 2020, maka DPRD Sumbar tidak akan bertanggung jawab atas permasalahan dalam pelasanaan anggaran tersebut.
“Bahwa DPRD tidak bertanggung jawab terhadap semua permasalahan dalam pelaksanaan APBD dan perubahan APBD tahun 2020 yang mengakibatkan munculnya kerugian daerah, dan muncul tindakan hukum lainnya dari persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang pertangjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020,” katanya lagi.
Fraksi Terbelah
Dalam pembahasan akhir rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) beserta seluruh OPD, seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 itu.
Hasilnya, kata Supardi, dari tujuh fraksi, tiga fraksi yaitu PKS, PAN, dan PPP-NasDem menyatakan menerima Ranperda tersebut. Sementara itu 3 fraksi lainnya, yaitu Gerindra, Demokrat, dan PDIP-PKB, menolak. Lalu, satu fraksi yaitu Partai Golkar, menerima sebagian dan menolak sebagian.
Sebagian besar fraksi menolak Ranperda tersebut karena banyak temuan dan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang menyebankan kerugian negara. Serta pelaksanaan APBD Sumbar yang belum digunakan dengan tertib, efesien, dan transparan seperti yang disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra.
Pertimbangan yang sama juga disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat, yang menilai pelaksanaan APBD di lapangan belum sesuai dengan p[rediket opini WTP yang diberikan oleh BPK. Ditambah lagi dengan adanya temuan BPK atas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, realisasi anggaran di sejumlah OPD masih ada yang di bawah 50 persen.
Sementara itu, Fraksi PKS memberikan apresiasi kepada Pemprov Sumbar, karena ditengah krisis pandemi Covid-19, realisasi pendapatan daerah bisa mencapai Rp6,3 triliun atau 90,10 persen. PKS juma meminta agar gubernur menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Fraksi PAN, yang menilai meski capian pendapatan daerah melebihi target, tetapi Pemprov Sumbar harus tetap menguatkan intentifikasi dan ekstensifikasi atas pendapatan daerah ke depan.
Pantauan Haluan di ruang sidang paripurna, tampak alotnya pembahasan Ranperda membuat rapat sempat diskors selama 15 menit. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan voting, di mana dari 50 anggota dewan ayng hadir, 28 orang menyatakan setuju dan 22 lainnya tidak menerima. Dengan hasil voting tersbeut, DPRD Sumbar kemudian mengesahkan Pertanggungjawaban APBD 2020 sebagai peraturan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti masukan dan kritik yang disampaikan oelh anggota dewan terkait pelaksanaan APBD adan APBD Perubahan 2020. Selain itu, masukan yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan anggaran ke depan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sejumlah saran dan kritik dari anggota dewan, dana akan menjadi catatan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah bagi Pemprov Sumbar ke depannya,” ujar Audy.
Menurut Audy, keberhasilan Sumbar kembali meraih Opini WTP untuk kesembilan kalinya dari BPK merupakan hasil usaha dari seluruh pihak. Ia berharap, agar pengesahan Perda ini bisa segera diselesaikan sehinggaq pembahasan anggaran selanjutnya dapat segera dimulai. (h/len)
Selengkapnya unduh disini