PANJANG – SINGGALANG
Setelah melalui sejumlah tahapan persidangan dan kunjungan lapangan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang tahun 2020 akhirnya diterima DPRD setempat. Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Padang Panjang itu pun disepakati menjadi Perda.
Kesepakatan tersebut diambil setelah legislator dari lima fraksi DPRD setuju dan sepakat untuk mengesahkan Ranperda menjadi Perda, saat Rapat Paripurna DPRD di gedung DPRD setempat, Senin(14/6).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Mardiansyah itu dihadiri Walikota Fadly Amran. Wawako Asrul, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD dan undangan lainnya.
Melalui juru bicaranya, kelima fraksi menyampaikan pendapat akhir bahwa semuanya sepakat menerima dan mensahkan Ranperda itu menjadi Perda. Selain itu fraksi juga memberikan masukan kepada pemerintah kota, supaya tahun 2021 ini lebih baik lagi.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Yovan Fadayan Remindo menyampaikan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 secara yuridis telah mengacu dan sesuai dengan hukum serta peraturan perundang-undagan yang berlaku. Legitimasi yuridis formal ini kemudian berbuah Hasil laporan pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan yang diberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat dijadikan sebagai bahan koreksi dan evaluasi awal bagi pihak eksekutif untuk melakukan perubahan perbaikan, dan penyempurnaan dalam manajemen keuangan daerah,” katanya.
Fraksi PAN diwakili Hukemri mengatakan, kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD tesebut perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai- kebersamaan sesuai dengan fungsi masing-masing.
“Dengan kerangka pemikiran tersebut ini, kita tiba pada suatu kesimpulan, bahwa keberhasilan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini adalah juga merupakan kegagalan Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Sementara itu Walikota, H. Fadly Amran Datuak Paduko Malano dalam sambutannya mengatakan, laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD merupakan salah satu kewajiban konstitusi yang harus dipenuhi setiap tahun. Hal itu sebagai bagian dari pengejawantahan hubungan check and balances yang lebih seimbang antara kepala daerah dengan DPRD.
Dikatakan Fadly Amran, kelancaran proses ini disebabkan beberapa faktor, yakni persiapan yang sangat matang dari pihak DPRD maupun dari Pemko dibarengi adanya rasa saling pemahaman yang sangat baik antara Pemko dan DPRD. Serta niat baik untuk saling membantu memperbaiki dan melengkapi seluruh kekurangan.
“Efektifitas dan efisiensi rapat seperti ini perlu kita upayakan terus menerus ke depannya. Namun tentunya tanpa mengurangi kualitas rapat,”ucapnya.
Fadly menyampaikan ucapan terimakasih atas saran, masukan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD. Rekomendasi DPRD merupakan masukan yang sangat berharga, bermakna dan bersifat konstruktif bagi perbaikan ke depan.
“Kami segera akan menganalisa dan membahasnya untuk dirumuskan langkah-langkah operasional sebagai tindaklanjutnya, yang disesuaikan dengan kemampuan daerah serta peraturan UU yang berlaku,” tuturnya. (205)
Selengkapnya unduh disini