Padang-Pos Metro
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih terus mendalami pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan Hotel Balairung Jakarta milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Saat ini, sudah belasan orang saksi diperiksa untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.
Direktur Reserse kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar Kombespol Margiyanta mengatakan dalam proses pendalaman atas pengaduan masyarakat, terkait dugaan korupsi di Hotel Balairung, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi yang terdiri dari berbagai pihak yang berhubungan dengan hotel tersebut.
“Ada bebrapa pihak yang kita mintai keterangan sebagai saksi. Ada dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar, ada dari pihak hotel Balairung, dan ada juga dari pihak kecamatan tempat Hotel Balairung itu berdiri, yaitu di Jakarta,”kata Margiyanta.
Margiyanta menjelaskan, penyelidikan ini sesuai informasi awal yang disampaikan masyarakat yaitu adanya dugaan korupsi dalam dana hibah kepada Hotel Balairung dalam bentuk penanaman modal. Kemudian persoalan pajak Hotel Balairung yang tertunggak akibat dugaan penyelewengan dan masalah operasional Hotel Balairung yang selalu merugi padahal tamunya ramai.
“Total saksi yang kita periksa semuanya sementara ini 13 orang. Dalam proses pendalaman ini, akan ada saksi lainya yang juga kita minta keterangan. Begitu gambaran umum dari proses saat ini. Saya tidak bisa memberikan keterangan terlalu detail dulu, karena ini masih berkembang lagi nanti,” jelas Margiyanta.
Margiyanta menambahkan, saat ini masih proses berlanjut permintaan keterangan. Keterangan ini merupakan keterangan menyangkut legalitas Hotel Balairung tersebut.
Selain itu, pihaknya juga masih dalam pengumpulan dokumen-dokumen yang terkait hal tersebut.
“Ini baru tahap awal. Kita tentu akan telusuri dari dasar. Salah satunya legalitas perusahaan dahulu. Sambil berjalan juga mengumpulkan dokumen, laporan nanti berkembang lagi Yang jelas pengaduan masyarakat tentu akan kita tindaklanjuti dan proses,” ungkap Margiyanta.
Margiyanta menceritakan, secara garis besar pihaknya melakukan pemeriksaan ini dasarnya adanya dugaan korupsi sesuai laporan masyarakat. Namun, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk tahap awal ini.
“Yang namanya pengaduan masyarakat itu bisa saja benar bisa saja tidak. Tindaklanjut inilah untuk membuktikan benar atau tidaknya apa yang dilaporkan masyarakat tersebut. Kalau indikasi korupsinya bisa ada bisa tidak. Makanya kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Margiyanta mengatakan pihaknya juga menggandeng BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam proses mengunggkap dugaan korupsi di Hotel Balairung. Sejauh ini, pihaknya mendapat informasi bahwa BPK melakukan pemeriksaan rutin terhadap Badan Keuangan daerah (Bakeuda) Provinsi Sumbar, di mana salah satu pemasukanya dari Hotel Balairung.
“Yang jelas ada laporan BPK mereka sudah pernah melakukan pemeriksaan ke sana. Tapi memang tidak secara khusus Hotel Balairung diperiksa BPK. Makanya ini kita akan koordinasi dan konsultasi dengan BPK untuk melakukan audit di hotel tersebut,” tegasnya.
Kasubag Humas BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Sumbar Rita Rianti mengatakan pihaknya belum menerima permintaan audit terhadap Hotel Balairung, dari Polda Sumbar. Permintaan audit itu pun harus melalui surat resmi. Saat ini, pihaknya belum mengetahui kapan dilakukan audit. (rgr)