Polda Sumbasr Bongkar Korupsi Rp 5,2 M di Dinas PUPR Mentawai

  • Tiga Orang jadi Tersangka, Termasuk Mantan Kadis
  • Terkait Proyek Jalan dan Jembatan

PADANG, METRO

Direktorat Riserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Elfi, sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 5,2 miliar.

Kasus korupsi ini terkait proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status Desa Saumanya di Dinas PUPR Mentawai tahun 2020. Selain Elfi, juga terdapat dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, statusnya sudah tersangka. Sementara dalam perkara dugaan korupsi ini ada tiga tersangka yakni, Ef (Elfi), Fn (Febrinaldi), dan MD (Metri Doni),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas, Senin (15/5).

AKBP Alfian mengungkapkan, untuk tersangka Fn merupaka pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara MD sebagai Pejabat Pelaksana Tekni Kegiatan (PPTK) proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan seta pembangunan jalan non status desa saumanya.

“Sedangkan Ef pengguna anggaran. Meski sudah berstatus sebagai tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan. Sementara masih proses, nanti akan ditahan pada waktunya,” tegas AKBP Alfian.

Temuan kejanggalan pengunaan anggaran sebesar Rp5,2 miliar lebih itu merupakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas kepatuhan belanja daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kejanggalan adanya dugaan korupsi ini terdapat pada kegiatan pemelihaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis. Kasus dugaan korupsi ini cukup intern dikawal oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar.

Juru Bicara Koalisi Masyarakat           Sipil Antikorupsi Sumbar, Heronimus Eko Pintalius Zebua, alokasi anggaran untuk kedua kegiatan itu adalah sebesar Rp 10.070.000.000. namun dari LHP BPK RI yang dapat dibuktikan penggunaan anggaran hanya Rp 3.332.216.250. “Dan pada Desember 2020 pelaksanaan kegiatan mengembalikan anggaran kegiatan sebesar Rp 1.444.000.000 ke kas daerah,” kata Eko.

Sehingga, lanjut Eko, ditemukan selisih sebesar Rp 5.293.783.750 yang diduga fiktif dan tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Patut diduha pihak-pihak yang tekait dengan keuangan dan pelaksanaan kegiata swakelola pemelihaan jalan dan jembatan seta pembangunan jalan desa strategis di Dinas PUPR Mentawai telah melakukan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Eko mengungkapkan penyalahgunaan wewenang itu di antaranya dengan cara pemotongan  20 persen pada setiap tahapan pencairan dana kegiatan. Selama pelaksanaan kegiatan, terjadi 11 kali pencairan anggaran.

“Pencairan anggaran 11 kali dengan total Rp 10.070.000.000. dari pemotongan 20 persen setiap pencairan ini diduga pihak-pihak yang terkait dengan keuangan dan pelaksanaan kegiatan dimaksud telah memnipulasi anggaran sebesar Rp2.014.000.000,” jelasnya.

Selanjutnya penyalahgunaan wewenang kedua adalah melakukan pembayaran fiktif yang didukung pemalsuan dokumen. Eko menyebutkan, di dalam laporan keuangan kegiatan disebutkan dibayarkan uang sejumlah Rp40 juta kepada pelaksana lapangan Pulau Siberut.

“Dan kepada kepala pelaksana pukau Sipora Rp1.650.000.000, kepada kepala pelaksana lapangan Pulau Pagai Utara Rp 190.000.000 dan kepala pelaksana lapangan Pulau Pagai Selatan Rp 120.000.000. ketiga, pemberian hadiah oleh pelaksana lapangan dalam bentuk uang dan barang kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai ketika itu dengan jumlah Rp 67.500.000,” tukasnya. (rgr)

Selengkapnya unduh disini