Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Penyelewengan Dana Pokir ilham Maulana

PADANG, METRO

Penyidik Tindak Pidana (Tipikor) Satreskrim Polres Padang akan melaksanakan gelar perkara usai melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana terkait kasus dugaan penyelewengan dana pokok pokiran (pokir) untuk bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Padang Kompol Rico Fernanda, Selasa (22/6). Dikatakannya, kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana akan dilakukan gelar perkara secepatnya dalam minggu ini.

“Kami akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran yang menjerat Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana. Gelar perkara akan dijadwalkan dalam minggu ini. Kami akan gelar perkara di Polda Sumbar. Memang kalau Tipikor (tindak pidana korupsi) di Polda dilakukan gelar perkara,” ujar Kompol Rico.

Kompol Rico menyebutkan, gelar perkara dilakukan apakah kasus ini layak untuk dinaikan ke penyelidik atau tidak, setelah dilakukan pemanggilan terhadap Ilham Maulana untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut dan yang bersangkutan sudah memenuhi pemanggilan penyidik.

“Yang bersangkutan telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (18/6) yang lalu dan dilayangkan sejumlah pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan penyelewengan dana pokir tersebut,” sebut Kompol Rico.

Sebelumnya, Ilham Maulana awalnya dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Jumat (11/6). Namun Ketua DPRC Partai Demokrat Padang ini tidak hadir, dikabarkan yang bersangkutan sedang sakit.

Setelah dilakukannya penjadwalan ulang pemanggilan wakil ketua DPRD Padang Ilham Maulana oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Padang yang menurut rencana akan datang hari inii Senin (14/6), namun yang bersangkutan kembali tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Padang yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Padang ini kembali tak memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk mengklarifikasi soal dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) bantuan sosial (bansos) covid-19 tahun anggaran 2020.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengajuan pengunduran jadwal pemeriksaan. Dalam surat kirim, yang bersangkutan melakukan perjalanan dinas ke luar provinsi.

“Jadi yang bersangkutan tidak datang hari ini, sudah ngirim surat. Dia beralasan ada kunjungan kerja ke Yogyakarta,” katanya, Senin (14/6).

Rico mengungkapkan, pihaknya akan kembali mengatur jadwal ulang pemeriksaan. Dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami atur jadwal dulu. Kalau kasus ini sudah naik ke penyidik yang bersangkutan wajib datang, sekarang masih penyidikan dan alasan yang bersangkutan tidak datang jelas. Kami juga tidak bisa mengatur,”ujarnya.

Dari surat Ilham Maulana yang diterima, tertulis bahwa sesuai jadwal badan musyawarah DPRD Kota Padang tanggal 30 April 2021, surat perintah tugas Ketua DPRD Kota Padang dan surat perintah perjalanan dinas.

Terhitung pada 13-17 Juni 2021, pimpinan dan anggiota DPRD Padang yang tergabung dalam Pansus II pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, melaksanakan perjalanan dinas ke luar provinsi Sumbar.

“maka dengan ini, saya Ilham Maulana Pansus II meminta maaf belum dapat memenuhi undangan bapak untuk menyampaikan keterangan di Polresta,” pertanyataan Ilham Maulana dalam surat tersebut.

Kasus ini sebelumnya mencuat dari laporan masyrakat sejak dua bulan yang lalu. Kompol Rico Fernanda mengatakan, dana pokir diperuntukkan untuk bansos Covid-19 yang diselidiki anggaran tahun 2020.

“Kerugian negara diduga ratusan juta, lagi kami klarifikasi, kami pastikan perbuatan itu terjadi apa tidak. Kami masih dalam proses penyelidik. Kami telah meminta keterangan 100 lebih orang saksi terkait dana ini,” ungkap Rico. (rom)

Selengkapnya unduh disini