Polisi Terus Proses Kasus Dugaan Korupsi Perusda Mentawai

MENTAWAI-SINGGALANG

Dugaan kasus korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai masih tetap berproses. Terbaru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pihak kepolisian untuk mengumpulkan data, sebelum jumlah total (total loss) dugaan penyelewengan dana penyertaan modal Perusda tersebut diumumkan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Dody Prawiranegara, Senin (24/ 2), di ruang kerjanya. Demi penyidikan, Polres Mentawai sudah meminta keterangan kepada delapan orang saksi. “Jadi, sekarang masih berproses. Sebab, data yang diminta oleh BPK yakni, total loss dana penyertaan modal Perusda yang dikucurkan. Dia dikucurkan berapa. Itu akan lama,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu. Irmon dan Kanit Tipiter, Ipda. M. Choir.

Dikatakan Kapolres, hasil data yang bisa dijadikan acuan pada kasus tindak pidana korupsi adalah data yang dikeluarkan oleh BPK, sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung.

“Hasil yang harus dipakai di pengadilan tipikor adalah hasil dari BPK. Jadi berproses,** imbuhnya.

Menurut dia, jika sudah dipastikan jumlah kerugian dengan nominalnya, maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Mapolda. Namun untuk penyidikan itu sendiri, agak terkendala dengan minimnya jumlah personel Polres Kepulauan Mentawai.

Hingga kini, Polres Mentawai hanya memiliki 270 personel dan 4 Mapolsek, tidak sebanding dengan luas cakupan wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda Kepulauan Mentawai terendus oleh pihak kepolisian sejak pertengahan tahun 2019 atau masa pimpinan Kapolres AKBP Hendri Yahya. Informasi penyelidikan tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/ 08/VI11/2018 Reskrim tanggal 13 Agustus 2018. Kemudian surat perintah penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/01/2019 Reskrim tanggal 7 Januari 2019 mengacu UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk menghitung kerugian Keuangan Negara terlebih dahulu harus diketahui apakah kasus yang dihitung kerugian keuangan negaranya masih masuk dalam ruang lingkup Keuangan Negara. Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (ricky)

Selengkapnya…