PADANG, HALUAN – Refocusing atau pengalihan anggaran untuk penanganan Covid-19 di Sumbar diminta lebih transparan dan akuntabel demi mencegah potensi penyelewengan seperti yang terjadi pada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2020. Di samping itu, refocusing diharapkan tidak tumpang tindih dengan program pemulihan ekonomi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi, bahwa Pemprov Sumbar telah melakukan refocusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 untuk penangan pandemi tahun ini. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail jumlah anggaran nyang dialihkan untuk penanganan Covid-19.
“Untuk refocusing anggaran memang dilakukan seluruh provinsi. Namun kalau untuk angka pasti dan detailnya di Sumbar bisa konfirmasi ke Badan Pembangunan Daerah atau Badan Keuangan daerah,” ujar Jasman kepada Haluan, Minggu (23/5).
Sementara itu Ketua DPRD Sumbar, Spardi, juga menyebutkan bahwa Pemprov Sumbar sudah mengalihkan sejumlah anggaran untuk penanganan Covid-19. Namun katanya, hingga saat ini DPRD belum menerima laporan dan hasil dari refocusing anggaran tersebut.
Pemerintah daerah, kata Supardi, memang diberikan kewenangan penuh dalam melakukan pengalihan anggaran untuk pananganan Covid-19. Akan tetapi, DPRD akan tetap melakukan pengawasan dalam pelaksanaan anggaran. Ditambah lagi sebelumnya, BPK telah beberapa kali menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Sekaitan dengan refocusing anggaran, meski DPRD belum menerima laporan, kita sudah mendengar kalau refocusing telah dilakukan. Secara aturan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat diberi kewenangan penuh. DPRD sifatnya menerima laporan. Kita memang tidak bisa masuk ker ranah teknis. Namun, bagaimana pun kita tetap menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.
DPRD Sumbar, sambung Supardi, mendorong Pemprov agar dalam refocusing anggaran tahun 2021 tidak hanya fokus dalam penanganan pandemi, tetapi juga memprioritaskan pemulihan ekonomi daerah. Sebab katanya, untuk penanganan Covid-19 saat ini, sifatnya melanjutkan hal-hal yang sudah dilaksanakan dari tahun lalu.
Supardi juga mengingatkan, agar sinergitas antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota terus terjalin dalam penanganan Covid-19. Pemerintah kabupaten/kota hendaknya lebih berperan aktif, karena memiliki kewenangan penuh atas daerah masing-masing dalam mengeluarkan kebijakan.
Di samping itu, Supardi menyatakan DPRD akan memanggil pemerintah provinsi untuk mengevaluasi penanganan pandemi Covid-19. Termasuk juga pembahasan terkait refocusing anggaran.
Cegah Penyelewengan
Sementara itu, Pengamat Pemerintah dan Kebijakan Publik dari Universitas Andalas (Unand), Aidinil Zetra berpendapat, bahwa Pemprov Sumbar harus belajar banyak dari pelaksanaan anggaran Covid-19 pada tahun lalu, dimana terdapat laporan temuan BPK Perwakilan Sumbar terkait penggunaan anggaran penanganan pandemi.
Menurut Aidinil, Pemprov Sumbar harus melakukan pendekatan dan strategi berbeda dalam menerapkan pengalihan dana APBD 2021 untuk Covid-19. Mulai dari tahap perencanaan sampai dengan penggunaan, harus mengkedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam pengawasan.
“Untuk 2021 ini, saya kira bukan hanya pengawasan yang harus diperketat, tetapi mulai dari perencanaan anggaran harus betul-betul jelas terukur karena kita sudah punya data dan fakta yang tersedia sebagai bahan prediksi anggaran dalam perencanaan,” ujarnya kepada Haluan, Minggu (25/3).
Selain itu, kata Aidinil, realisasi anggaran harus diawasi dengan ketat, termasuk dalam proses pencatatan oleh sistem akuntansi pemerintahan daerah, dan pada penyusunan laporan keuangan satuan kerja. Kemudian, diakhiri dengan penyerahan hasil kegiatan refocusing anggaran kepada pihak-pihak penerima manfaat akhir. Semuanya harus mengikuti kaidah manajemen anggaran yang jelas.
Aidinil menilai, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak melaksanakan anggaran sesuai dengan ketentuan, agar tidak ada lagi kejadian temuan BPK atas penyelewengan dana untuk penanganan Covid-19. Meski katanya, pada 2020 lalu, pemerintah masih banyak meraba-raba karena belum punya pengalaman dan data sama sekali dalam refocusing anggaran.
“Kalau tahun lalu, wajar terdapat banyak temuan BPK dalam pemgelolaan anggaran Covid-19. Untuk 2021 kita sudah punya data dan fakta yang tersedia sebagai bahan prediksi anggaran dalam perencanaan,” ujarnya.
Temuan 2020
Ada pun BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2020, menemukan dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 di Sumbar mencapai Rp12,47 miliar.
Pertama, pembayaran kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar sebesar Rp516,79 juta yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kedua, pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar sebesar Rp12,47 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan. (h/len/sil/yes/mg-dar)
Selengkapnya unduh disini