Painan, Haluan
Hakim tunggal Muhammad Hibrian, menolak seluruh gugatan peradialan yang diajukan Wakil Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, terkait status tersangka yang disandangnya. Dengan begitu, proses hukum kasus perusakan kawasan Mandeh yang menjerat Rusma akan kembali dilanjutkan.
Dalam waktu dekat akan kita masukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Pusat. Tadi sama-sama kita dengar, kalau pengadilan sini tidak punya wewenang untuk memutuskannya.
Sidang Terakhir Praperadilan yang Dilaksanakan di Pengadilan Negeri Painan, Senin (18/12), berbeda dengan hari biasanya. Agenda sidang yang di jadwal kan pada pukul 13.00 WIB sempat berjalan molor, sampai pukul 14.30 WIB. Ratusan simpatisan memadati sidang untuk mendengarkan hasil putusan. Untuk mengamankan, 200 personil Polres Pessel dikerahkan. Bahkan satu unit mobil water canon juga tampak disiagakan untuk mengantisipasi jika terjadinya, penetapan Rusma sebagai tersangka memicu gejolak di tengah masyarakat.
Setelah membuka sidang, hakim Muhammad Hibrian langsung membacakan putusan. Dalam amar putusannya, hakim menili pihak yang tidak memiliki kewenangan memutuskan.”Menolak seluruhnya permohonan-permohonan “ kata hakim Hibrian usai membacakan putusannya hakim langsung menyudahi sidang.
Setelah putusan dibacakan kasubdit KLHK Shaifuddin akbar langsung memastikan proses hukum akan dilanjutkan hingga tuntas. Katanya seluruh proses hukum yang dilaksanakan Penyidik Pegawai Negri Sipil (PNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah sesuai prosedur. “Tadi sudah jelas, dalam permohonan pokok perkara yang diajukan semua pemohon ditolak. Artinya Ya sudah selesai. Prosedur yang dilakukan melalui proses yang sesuai aturan kasus sudah bisa dilanjutkan sampai tuntas” sebutnya.
Akbar menegaskan upaya yang dilakukan petugas mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga ditetapkan rusma sebagai tersangka sudah melalui aturan dan prosedur hukum yang jelas. “Tentang pedoman penyidikan tindak pidana lingkungan hidup tetap mengacu pada PERMEN LH Nomor 11 tahun 2012. Disana dijelasakan dalam keadaan mendesak dan untuk melengkapi sejumlah alat bukti, maka penyitaan dapat dilakukan penyidik lebih dahulu. Setelah itu dilaporkan ke penggadilan setempat untuk memperoleh persetujuan” terangnya.
Ditambahkan sebelumnya surat permohonan penetapan sita sudah dikeluarkan Pengadilan Negri Painan pada 7 November 2017. Saaat itu ada dua surat sita yang dikeluarkan, yakni untuk dokumen bukti sita dari ketau Pengadilan Negeri Painan dengan nomor penetapan 113/Pen.Pid/2017/PN.Pnn tanggal 7 November 2017 dan sampel penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Painan dengan nomor penetapan 114/Pen.Pid/2017/PN.Pnn tanggal 7 November 2017. Surat dikirim 20 Oktober 2017namun baru dikeluarkan PN Painan pada tanggal 7 November 2017. Jadi perlu kita tegaskan kembali pihak kita hanya menjalankan tugas aturan hukum yang berlaku. Penetapan Wabup Pessel Rusma Yul Anwar sebagai tersangka sudah melalui aturan dan prosedurnya” tuturnya.
Marty Gilang Rosadi, kuasa hukum Rusma Yul Anwar menyampaikan. Pihaknya akan melakukan upaya peradilan ke PN Jakarta Pusat. Dalam waktu dekat akan kita masukkan gugatatan praperadilan ke pengadilan Jakarta Pusat. Tadi sama-sama kita dengar kalau pengadilan sini tidak punya wewenang untuk memutuskannya” ungkap Marty pada wartawan.
Dikatakannya, dalam putusan tersebut hakim menolak semua materi gugatan dari pemohon. Namun pihaknya sangat menyesali putusan hakim tersebut. Sebab banyak kejanggalan terkait proses penyidikan (KLHK) seperti penyitaan yang tidak dilengkapi surat izin dari Pengadillan, serta juga pada saat penyitaan juga tidak disaksikan oleh pihak yang mempunyai barang atau wakilnya. “Namun yang sangat kita sayangkan adalah masalah kompetensi relatif, ini sebenarnya tidak dimasukkan oleh termohon (KLHK) tetapi tetap dipertimbangkan oleh Hakim” ujarnya.
Kasus perusahaan KWT Mandeh, memang sempat membuat heboh. Data dari Bupati Pessel, Hendrajoni seluas 1.2 Hektar hutan bakau dirusak. Perusakan terjadi bersamaan dengan pembangunan penginapan disana. Menurutnya dari beberapa wilayah Mandeh yang paling parah mengalami perusakan adalah di Nagari Sungai Nyalo. Bahkan dilakoni oleh oknum pejabat daerah setempat. Perusakan tersebut dilakukan tanpa memikirkan dampak jangka panjang.
Tidak hanya Kementrian LHKH, Polda sumbar juga melakukan penyelidikan atas kasus ini. Sejumlah pejabat dudah diperiksa, termasuk Bupati Pessel Hendrajoni yang diperiksa Tanggal 10 Juni silam. Dari walinagari camat, hingga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pessel juga sudah diperiksa.
Perusahaan KWT Mandeh juga mematik marah masyarakat. Pada 13 Februari2017, 59 tokoh masyarakat Sungai Nyalo Mudiak Aia mengirim surat ke sejumlah pejabat berwenang, agar turun tanggan menghentikan perusakan Kawasan Mandeh. Dalam surat disebutkan telah terjadi perambahan hutan bakau pada Tahun 2016 dengan luas lebih kurang 40 meter x 12 meter + 480 meter3. Peristiwa yang sama terjadi lagi pada tanggal 4 Februari 2017 dengan luas 50 meter x 15 meter = 750 meter3. Jumlah hukan bakau sungai nyalo Mudiak Aia yang habis ditebang lebih kurang 1.230 meter3.
Selain penebangan bakau, dalam surat yang ditembuskan untuk ketua DPRD Sumbar Hendrawan Irawan Rahim, juga disebutkan adanya pengambilan karang untuk dijadikan dermaga oleh pihak pengembang wisata, yang merupakan oknum pejabat Pessel dengan luas lebih kurang 18 Meter x 35 Meter = 630 meter3. Hingga saat ini hutan bakau yang telah dirusak oknum pejabat sudah mencapai 1.860 meter3. Hutan bakau tersebut berfungsi menagkal abrasi pantai dan pengembangbiakan ikan. Kalau ini terus dibiarkan maka hutan bakau akan habis, tulis surat yang ditanda tangani puluhan pemuka masyarakat Sungai Nyalo Mudiak Aia itu.