Imbas Defisit APBD Selama 2 Tahun
Mentawai- Padang Ekspres
Imbas dari defisitnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Mentawai tahun 2017 dan 2018 membuat banyaknya terjadi pengurangan hingga dihapuskannya kegiatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu OPD yang terdampak defisitnya APBD Kepulauan Mentawai, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Semenjak dua tahun belakangan Dinas Dukcapil tidak lagi turun ke lapangan atau ke kecamatan-kecamatan melakukan perekaman KTP hingga pembuatan Kartu Keluarga (KK). Hal ini tidak saja berdampak terhadap tidak optimalnya pelayanan OPD tersebut, namun juga berimbas terhadap waktu dang ongkos yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk datang ke Tua Pejat.
Kepala Dinas Dukcapil Kepulauan Mentawai Tarcisius menyebutkan, saat ini pihaknya hanya melakukan pelayanan di Kantor Dukcapil yang berada di Tua Pejat. Di mana, tahun 2016 lalu, Dukcapil masih turun untuk ke kecamatan-kecamatan untuk melakukan perekaman.
“Sekarang kita tidak bisa berbuat banyak, selain menunggu masyarakat yang datang ke dinas untuk melakukan pengurusan kependudukan. Sebab, sejak dua tahun belakangan sudah tidak ada anggaran untuk turun ke lapangan,” ungkapnya.
Menurut dia, salah satunya disebabkan terjadinya defisit APBD Kepulauan Mentawai sejak tahun 2017. Walaupunbegitu, dia berharap, pada APBD 2020 mendatang, bisa mengakomodir masyarakat yang tinggal di pedalaman-pedalaman Kepulauan Metawai yang masih terbatas akses.
Pelaksana tugas Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepulauan Mentawai, Rinaldi menyebutkan, semestinya OPD mampu melihat mana program prioritas atau penting untuk diusulkan dalam pembahasan anggaran. Bukan, menjadikan anggaran defisit sebagai alasan, serta mencari-cari kesalahan orang lain.
“Pada intinya OPD harus mampu menjelaskan sejauh apa sebuah kegiatan itu penting pada saat rapat dengan Bappeda. Nah, kalau keuangan, tugasnya menyampaikan informasi tentang ketersediaan keuangan, program dan kegiatan di Bappeda,” ungkapnya.
Dia juga mengharapkan, tidak terjadi lagi defisit anggaran tahun 2019 mendatang. Walaupun begitu, kata dia, hal itu juga tergantung pada saat pembahasan APBD Perubahan akhir 2019 mendatang. Dimana, pilihannya apa tetap mempergunakan fasilitas defisit sesuai besaran yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebab, kata dia, mulai dari Peraturan Pemerintah, Permendagri dan PMK memperbolehkan APBD defisit sebesar maksimal 6%.
Terkait strategi yang akan dilakukan, kata dia, hal itu bergantung keseriusan masing masing OPD. Sebab, kata dia, untuk menghindari defisit atau surplus di angka nol juga bergantung kepada penyaluran dana ke kas daerah pada kegiatan yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).
“Kalau pengerjaannya dan penyaluran dana ke kas daerah sesuai jadwal, maka akan terhindar defisit. Namun, kalau pengerjaannya telat, alias tidak sesuai jadwal, akan muncul hutang dan semua orang akan bilang defisit,” ungkapnya. (rf)