Proses Cepat Instuksi BPK

Usai Genius Terima LHP PDTT

Pariaman, Padek – Wali Kota  Pariaman Genius Umar menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan Kinerja Semester II Tahun 2022 Pemerintah Kota Pariaman. Laporan itu diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa (BPK) Perwakilan Sumatera Barat, Arif Agus, di Gedung BPK Perwakilan Sumbar, Kota Padang, Senin (26/12).

BPK Perwakilan Sumatera Barat, menunjuk 3 daerah di Sumatera Barat dalam PDTT ini. Yakin Kota Pariaman, Kabupaten Solok dan Kabupaten Pesisir Selatan. Di mana masing-masing daerah berbeda-beda objek yang diperiksa.

“Untuk Kota Pariaman, BPK memberikan objek yang diperiksa efektivitas upaya pemerintah daerah, dalam penyedian akses air minum yang layak dan aman kepada masyarakat. Pemerintah Kota Pariaman telah melakukan berbagai kebijakan dan program dalam penyampaian hal tersebut,” ujarnya.

Genius mengucapkan terima kasih kepada PBK Perwakilan Sumbar yang telah menyerahkan hasil pemeriksaan atas efektivitas upaya Pemko Pariaman dalam penyediaan akses air minum yang layak dan aman kepada masyarakat, dari tahun anggaran 2020 sampai Semester I tahun 2022.

“Untuk penyediaan akses air bersih yang layak dan aman di Kota Pariaman, telah dilakukan dengan kerja sama dari berbagai pihak, dan bantuan anggaran mulai dari pusat, provinsi sampai Kota Pariaman sendiri,” jelasnya.

Untuk di tingkat pusat, bantuan berupa Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Santasi Berbasis Masyarakat), saat ini banyak yang tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, dirinya meminta untuk BPK agar dapat memberikan aset dari bantuan pusat tersebut diserahkan kepada desa. Dalam hal ini dikelola oleh Bumdes.

“Apabila Pamsimas ini dapat dikelola oleh desa melalui Bumdes, maka itu dapat dipastikan pelayanan air bersih di desa tersebut dapat berjalan dengan baik. Desa akan mendapatkan pendapatan asli desa yang dapat dipergunakan untuk kemaslahatan masyarakat,” tukasnya.

Ia juga menyebutkan akan melaksanakan apa yang diinstruksikan BPK dalam LHP PDTT yang diserahkan, dan menyebutkan tidak perlu menunggu dua bulan. Kalau bisa dapat dituntaskan dalam satu bulan ini.

Sementara itu, Ketua BPK Perwakilan Sumatera Barat, Arif Agus, dalam sambutanya mengatakan LHP tersebut adalah LHP dengan tujuan tertentu di luar pemeriksaan keuangan dan kinerja. Tujuannya untuk menilai apakah belanja daerah telah sesuai dengan  ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta apakah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. “Semoga dengan penyerahan LHP ini dapat memberikan dorongan dan motivasi kepatuhan belanja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” uajrnya.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, mengamanatkan bahwa pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada PBK. Tentang tindak lanjut atas rekomendasi LHP yang diserahkan dimaksud, dapat disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (nia)

Selengkapnya unduh disini