Provinsi Sumatera Barat Entitas Pertama yang Serahkan Laporan Keuangan Unaudited kepada BPK Sumbar

Padang, Rabu (26/2) – Bertempat di Ruang Rapat Gedung A Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar), Gubernur Provinsi Sumatera Barat didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi, dan Inspektur serta jajarannya hadir untuk menyerahkan laporan keuangan unaudited Tahun Anggaran (TA) 2019 kepada BPK Sumbar. Rombongan disambut oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi beserta Kasubaud Sumbar 1 Nofemris, Kasubaud Sumbar 2 Zayat Ramdiansyah dan tim pemeriksa.

Dalam sambutannya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyampaikan bahwa Provinsi Sumbar bertekad untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Saat ini Pemerintah Provinsi Sumbar juga telah menggunakan beberapa sistem informasi yang membantu dalam proses pengelolaan asset dan keuangan. Selain itu untuk meminimalisir penyalahgunaan APBD, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga mulai menerapkan sistem  non cash transaction, diharapkan dengan sistem ini informasi keuangan atas APBD menjadi lebih real time.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menjadi entitas pertama BPK Sumbar yang menyampaikan LKPD unaudited TA 2019. BPK menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumbar karena konsisten menjadi contoh teladan untuk pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah bagi pemerintah kabupaten dan kota lainnya.

Sesuai dengan Undang-undang No. 15 Tahun 2004, tepat 60 hari sejak diserahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited maka BPK akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2019 pada 24 atau 25 April mendatang. Untuk itu tim pemeriksa akan segera memulai pemeriksaan terinci atas LKPD Provinsi Sumatera Barat. Gubernur menyambut baik dan menyampaikan komitmen bahwa jajaran pemerintah provinsi siap untuk memberikan dukungan dan kerjasama dalam pemeriksaan nanti.