Padang, Senin (20 Mei 2024) –BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023. LHP tersebut diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Dr. Slamet Kurniawan, M.Sc., Ak., CSFA., CPA., CfrA., ERMCP. kepada Ketua DPRD, Supardi, S.H. dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Dr. Ir. Audy Joinaldy, S.Pt., M.Sc., M.M., IPM, ASEAN.Eng. di DPRD Provinsi Sumbar.
Dalam sambutannya, Auditor Utama Keuangan Negara V, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan demikian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mendapatkan opini WTP 12 kali berturut-turut sejak tahun 2012. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.
Terlepas dari capaian yang diperoleh oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, BPK dalam pemeriksaan atas LKPD Tahun 2023, masih menemukan beberapa permasalahan antara lain:
- SiLPA digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan sumber dana;
- Pelaksanaan kegiatan pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi di Jakarta tidak sesuai ketentuan;
- Kelebihan pembayaran atas Belanja Pegawai berupa gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan pegawai; dan
- Kelebihan pembayaran dari kekurangan volume pekerjaan fisik pada dua SKPD.
Meskipun demikian permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Pada kesempatan tersebut Auditor Utama Keuangan Negara V BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2023. IHPD yang disampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat selama Tahun 2023.
Sesuai mandat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang mengharuskan Pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Sebagai catatan, posisi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan untuk Provinsi Sumatera Barat yang telah sesuai rekomendasi dari tahun 2005 sampai dengan Desember 2023 adalah sebesar 68,29%. Capaian ini belum mencapai target nasional sebesar 75%.
Pada kesempatan yang sama, Auditor Keuangan Negara V meyampaikan bahwa BPK ingin menegaskan pentingnya penggunaan APBD secara efektif dan efisien. Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD bukan hanya sebuah angka dalam laporan keuangan, tetapi juga representasi dari kepercayaan publik serta harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka.
Subbagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat
Siaran Pers unduh disini