PROVINSI SUMATERA BARAT RAIH OPINI WTP 7 KALI BERTURUT-TURUT

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan laporan keuangan unaudited Tahun 2018 pada 26 Februari 2019. Ini merupakan laporan keuangan pemerintah provinsi yang tercepat se-Indonesia yang diserahkan ke BPK. Maka sesuai UU No.15 Tahun 2004, tepat 2 bulannya pada hari ini Jumat tangal 26 April 2019, kami sampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat TA 2018, kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Gubernur Sumatera Barat, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.

Penyerahan LHP atas LKPD TA 2018 diserahkan langsung oleh Ketua BPK RI Prof. Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, CA., CPA.  Dalam pidatonya Bapak Moermahadi menegaskan kembali bahwa opini WTP merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Namun jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian Negara, maka pemeriksa harus melakukan pengembangan prosedur audit dan mengungkapkannya dalam LHP.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 7 kali. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen pemerintah Provinsi Sumbar untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik

Terlepas dari capaian yang diperoleh oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun demikian permasalahan bersangkutan tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Permasalahan tersebut adalah temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Temuan SPI antara lain potensi penerimaan belum dikelola secara maksimal, kesalahan penyetoran atas penerimaan sewa di RSUD, serta pencatatan dan penatausahaan aset tetap belum dilaksanakan secara memadai. Temuan Kepatuhan diantaranya, kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru, pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, serta kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan atas belanja modal gedung dan bangunan. Permasalahan tersebut telah kami muat dalam Buku II, LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III, LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.