BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2017 Provinsi Sumatera Barat, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, pada Rapat Paripurna DPRD di Padang hari ini (19/4). Pemeriksaan atas LKPD TA 2017 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan APBD TA 2017.
Penyerahan LHP atas LKPD TA 2017 ini diserahkan langsung oleh Anggota V BPK, Ibu Ir. Isma Yatun, MT. Dalam pidatonya Ibu Isma Yatun menyampaikan Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Sumatera Barat TA 2017. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah berhasil mempertahankan WTP sejak Tahun 2012 atau sudah enam kali berturut-turut memperoleh opini WTP. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
Anggota V BPK, juga mengharapkan agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran).
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Permasalahan bersangkutan tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Permasalahan tersebut adalah Temuan Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Temuan SPI antara lain Ambang Batas Pengeluaran Biaya terhadap Perubahan Pendapatan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum ditetapkan dan disahkan, serta Barang Milik Daerah Urusan Konkuren belum seluruhnya diserahterimakan dan dicatat dalam Laporan Keuangan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017. Temuan Kepatuhan diantaranya terdapat Kelebihan Pembayaran Tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil di 29 OPD, dan terdapat Kelebihan Pembayaran, denda Keterlambatan dan Pemborosan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Lima OPD.
BPK meminta Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Sub Bagian Humas dan TU Kepala Perwakilan
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat
Telp 0751-40818