Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,45 Miliar di Dharmasraya Bermasalah, BPK Ungkap Kerugian Negara

Sumbarkita — Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar)
menemukan adanya kekurangan volume dan
ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan belanja
modal jalan, jaringan dan irigasi, serta denda
keterlambatan dalam pelaksanaan belanja
hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Dharmasraya pada tahun anggaran 2024.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor
31.A/LHP/XVIIL.PDG/05/2025 tertanggal 20
Mei 2025. Dokumen Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) BPK tentang proyek jalan
dan irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Dharmasraya itu
terungkap kerugian negara sebesar Rp1,047

miliar, yang terdiri atas delapan proyek di Dinas

PUPR Dharmasraya.

Salah satu temuan BPK terkait dengan
kekurangan volume pengerjaan, tidak sesuai
spesifikasi, dan kelebihan bayar terdapat pada
proyek pekerjaan Jalan Pulau Mainan—Blok C
Sitiung IT sebesar Rp122,2 juta. Proyek
pekerjaan jalan itu dilaksanakan oleh PT KCS
berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor
000.3.3/03/PEMB-JLN/DBH 2023/BM-
DPUPR/IV-2024 tanggal 25 April 2024, dengan
kontrak sebesar Rp5.856.485.948,00. Kontrak
pekerjaan merupakan kontrak harga satuan.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan itu 180
hari kalender, dari 25 April 2024 sampai 21
Oktober 2024.

Dalam temuan BPK itu disebut bahwa
pelaksanaan kontrak telah dilakukan dua kali
adendum/CCO melalui Adendum I Nomor
000.3.3/03.A/PEMB-JLN/DBH 2023/BM-
DPUPR/VII-2024 tanggal 29 Juli 2024, yang
mengubah nilai kontrak menjadi Rp3,35 miliar
tidak mengubah jangka waktu pekerjaan, tetapi
terdapat tambah kurang pekerjaan. Kemudian,
Adendum II Nomor 000.3.3/03.B/PEMB-
JLN/DBH 2023/BM-DPUPR/X-2024 tanggal 7
Oktober 2024, yang tidak mengubah nilai
kontrak, tidak mengubah waktu pekerjaan,

tetapi terdapat tambah atau kurang pekerjaan.

Adapun pekerjaan Jalan Pulau Mainan — Blok C
Sitiung IT (R.144) telah dibayarkan Rp3,35
miliar. Pada 29 Mei 2024 dibayar uang muka
Rp647.980.000, selanjutnya pada 9 Desember
2024 dibayar seratus persen Rp2.702.020.000.

Selanjutnya, BPK melakukan pemeriksaan fisik
di lapangan dilaksanakan bersama pejabat
pembuat komitmen, penyedia, dan konsultan
pengawas pada 13 Februari 2025. Dari
pemeriksaan dokumen dan fisik di lapangan
diketahui bahwa terdapat kekurangan volume
pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi
sebesar Rp122.218.046.

Atas perhitungan kurang volume dan
ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan belanja
modal jalan, jaringan dan irigasi, sudah
dilakukan klarifikasi kepada penyedia dan
pejabat pembuat komitmen pada 21-23 April
2025. Semua penyedia di atas telah menyetujui
dan menandatangani berita acara klarifikasi
hasil perhitungan tersebut dan bersedia
menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi
BPK.

Dikutip dari situs resmi Sumbar.bpk.go.id pada
Senin (28/7/2025), berdasarkan temuan LHP
BPK, pihak yang diperiksa memiliki waktu 60
hari untuk menindaklanjuti dan
mengembalikan kerugian negara jika ada. Jika
dalam waktu 60 hari tidak ada pengembalian
atau tindak lanjut, temuan tersebut dapat
ditindaklanjuti ke ranah hukum. Hal itu sesuai
dengan Pasal 5 ayat 4 Peraturan Badan
Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak
Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan, yang menyebutkan bahwa
apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud Pasal 3 ayat 3 pejabat tidak
menindaklanjuti rekomendasi tanpa alasan
yang sah, BPK dapat melaporkan kepada
instansi yang berwenang. Selanjutnya, pada
Pasal 10 ditegaskan bahwa penyelesaian tindak

lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Berdasarkan informasi yang dirangkum
Sumbarkita diketahui bahwa 23 Juli 2025
merupakan hari terakhir dari 60 hari setelah
rekomendasi LHP BPK Dharmasraya tahun
2024.

Plt. Kepala Dinas PUPR Dharmasraya, Catur
Eby, pada Selasa (29/7) mengatakan bahwa
pihaknya telah menyurati para rekanan untuk
menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK
untuk segera membayarkan temuan ke
Rekening Kas Umum Daerah Dharmasraya. Ia
menyatakan bahwa ia mengupayakan
penyelesaian temuan BPK hingga akhir tahun

ini.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani,
mengaku telah menginstruksikan secara tertulis
kepada satuan kerja perangkat daerah sejak
LHP BPK diserahkan.

“Saya sudah menginstruksikan secara tertulis
sejak LHP diserahkan dan setahu saya ada yang
sudah ditindaklanjuti ada yang belum,” ujar
Annisa kepada Sumbarkita pada Kamis
(24/7/2025).

Annisa juga menyebutkan bahwa dari data yang
ada hingga Rabu (23/7/2025) siang terdapat

beberapa vendor yang belum mengembalikan.

“Masih ada beberapa vendor di beberapa
organisasi perangkat daerah yang belum
menyelesaikan, terutama pengembalian.
Persisnya rekap sampai malam ini koordinasi

kepada Pak Sekda saja,” ucapnya.

Annisa juga menyebutkan bahwa ada beberapa

pengembalian yang telah dilakukan.

“Temuannya banyak. Puluhan. Dokumen
update juga bergerak sampai malam ini saya

liat,” tuturnya.

Annisa mengatakan bahwa pengembalian dana
dari setiap temuan, baik dari vendor, rekanan,
maupun organisasi perangkat daerah, dapat
menambah keuangan daerah. Karena itu, ia
telah mengintruksikan jajarannya untuk

melakukan penagihan.

“Sebagian besar sampai tadi siang saya lihat
dikembalikan, terutama yang organisasi
perangkat daerah dan DPRD tahun lalu. Tapi,
jika sudah dikasih tenggat waktu tidak beritikad
baik, tentu biarkan aturan yang berlaku juga

yang berjalan,” ucapnya.

selengkapnya unduh disini