Proyek Rehab Puskesmas Ibuah, Rekanan Merasa Dirugikan

Payakumbuh-Haluan

Tanggal 16 Desember lalu, Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh memutus kontrak proyek rehab gedung Puskesmas Ibuah di Kecamatan Payakumbuh Barat. Pemutusan kontrak oleh Dinas Kesehatan itu merupakan dampak dari tidak sanggupnya  pihak rekanan menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjianyang telah dilakukan.

“Proyek sudah putus kontrak, tetapi masih secara lisan atau pemberitahuan pada 16 Desember lalu oleh Dinas Kesehatan,” ucap Wandi pihak dari PT Analisa Sila Karya kepada Haluan pada pekan lalu. Sampai batas akhir waktu, proyek senilai Rp3.009.688.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus itu mampu dikerjakan sampai bobot sekitar 90 persen. “Kita kerja siang malam, lembur tetapi karena batas waktu yang terlalu mendesak, akhir proyek selesai dikerjakan sekitar 90 persen,” katanya lagi.

Wandi menceritakan kronologis proyek tersebut sampai tak selesai sesuai waktu. Kata Wandi, dari sisi perencanaan proyek tersebut seharusnya dikerjakan dengan waktu yang ideal selama 180 hari karena termasuk proyek kategori non kecil. Tetapi, dalam pelaksanaannya ketika dilakukan tender, malahan proyek itu dikerjakan selama 120 hari.

Perusahaan yang dibawanya, PT Analisa Sila Karya menang dalam tender tersebut dan langsung bekerja. Karena keterbatasan waktu, terpaksa pihak rekanan menambah jam kerja bagi tukang. Yaitu dengan melemburkan seluruh pekerja samapai tengah malam. Penambahan jam kerja hingga larut malam tersebut, dimulai sebulan sebelum habis kontrak. Tepatnya sejak 26 Oktober hingga 26 November. Karena tidak selesai sesuai batas kontrak, Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh memberikan kesempatan PT Analisa Sila Karya untuk menyelesaikan pekerjaan.

“Yang kita sayangkan, Dinas Kesehatan memberikan kesempatan menyelesaikan hanya selama 20 hari. Padahal waktu maksimal ada 50 hari. Sesuai dengan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 93 serta perpres no. 16 tahun 2018 tentang pegadaan barang dan jasa pemerintah bagian ketujuh pasal 56 yang mengatur pemberian kesempatan kepada penyedia yang tidak bisa menyelesaikan dengan waktu kontrak. Kenapa tidak memberikan waktu yang maksimal ,” terangnya lagi.

Diakui Wandi, dari batas waktu kontrak, dirinya mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut selama 30 hari kerja. PT Analisa Sila Karya sudah siap untuk menerima resiko berupaya pembayaran denda keterlambatan kerja sebesar 1 per 1000 dari nilai kontrak. “Tetapi, kita hanya dikasih kesempatan selama 20 hari, kenapa tidak waktu yang maksimal diberikan. Kemudian berdasarkan Pergub Nomor 92 Tahun 2017 boleh memperpanjang waktu sampai 90 hari kerja. Apabila diberikan kesempatan waktu sampai seminggu lagi, kita yakin pekerjaaan selesai 100 persen,” ucapnya lagi.

Selain itu, PT Analisa Sila Karya merasa kecewa dengan langkah yang diambil Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dalam menyikapi penyelesaian pekerjaan rehab Puskesmas Ibuah itu.  Salah satunya, tidak menyetujui penambahan waktu yang disodorkan oleh pihak rekanan. “Kita mencoba untuk penambahan waktu yang sesuai dengan hak penyedia tetapi tidak disetujui. Sangat disayangkan.

Karena tidak selesai, akhirnya PT Analisa Sila Karya merasa dirugikan oleh Dinas Kesehatan itu. Yang belum selesai, yakni pemasangan kusen pintu jendela, langit-langit serta finishing. ”Sudah jatuh, tertimpa tangga. Ini yang kami rasakan. Sudah waktu yang singkat, kami harus membayar denda serta  baha-bahan yang sudah terlanjur dibeli untuk menyelesaikan perkerjaan tidak bisa dipakai lagi,” katanya.

Sementara PPK proyek rehab Puskesmas Ibuah Desmon Korina mengakui sudah menjalankan seluruhnya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Pihak rekanan didenda sekitar Rp3 juta setiap harinya selama 20 hari kerja,” terang Desmon Korina yang dihubungi beberapa hari lalu. Kini, kondisi Puskesmas Ibuah, dari segi stuktur dan dinding terlihat bagus tetapi belum dipasangi pintu dan jendela. Di bagian dalam gedung berlantai III itu, juga sudah dipasangi lantai keramik. (h/ddg)  

Selengkapnya…