Dukung Kelancaran Pemeriksaan BPK
Padangpariaman, Padek-Plt Bupati Padangpariaman, Rahmang, entry briefing pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2024, dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat, di Kantor Bupati Padangpariaman, kemarin. Kegiatan itu bagian dari tahapan awal pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan tersebut hadir langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, yang didampingi Kasubaud Sumbar I, Novemris, serta Ketua Tim dan Anggota BPK. Sedangkan Rahmang, didampingi Sekkab Rudy Rapenaldi Rilis, Inspektur Hendra Aswara, serta seluruh Kepala Organisai Perangkat Daerah (OPD).
Rahmang menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Sumbar yang baru bertugas selama enam hari di Sumbar. Ia menegaskan pentingnya kerja sama seluruh perangkat daerah dalam mendukung kelancaran pemeriksaan tersebut.
“Kami meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah (OPD) untuk kooperatif dan proaktif dalam menyikapi semua permintaan dokumen serta data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa. Hal ini penting demi kelancaran proses pemeriksaan pendahuluan,” ujar Rahmang.
Ia menekankan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran dari pihak perangkat daerah terkait pemeriksaan ini. Menurutnya, tujuan utama pemeriksaan adalah untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kita bekerja harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Sedangkan Kepala BPK RI perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan bahwa pemeriksaan itu dilakukan dengan tujuan tertentu untuk memastikan kepatuhan dalam pengelolaan belanja daerah. “Pemeriksaan ini dilakukan melalui proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, serta keandalan infomasi terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan di Pemerintahan Kabupaten Padangpariaman. Selain itu, hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kesimpulan terhadap kepatuhan belanja daerah sesuai dengan aturan berlaku.
“Pemeriksaaan pendahuluan ini adalah bagian dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di daerah,” jelas Sudarminto.
Tahapan pemeriksaan
Lebih lanjut, Sudarminto menjelaskan bahwa pemeriksaan ini akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung selama 15 hari, dan akan dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan terinci, “Jika ada yang belum selesai pada tahap pendahuluan ini, akan dilanjutkan pendahuluan LKPD tahun 2024,” ujarnya.
Sudarminto juga mengimbau semua pihak untuk mendukung dan bekerjasama demi kelancaran pemeriksaan. Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Padangpariaman ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas No. 297/ST/XVIII/PDG/10/2024, dengan Ketua Tim Reza Akbar Latief dan empat anggota tim lainnya.
“Kami sangat mengharapkan dukungan dan Kerjasama dari seluruh pihak untuk memastikan pemeriksaan ini berjalan lancer,” tutupnya. (apg)
Selengkapnya unduh disini