Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Disetujui

SAWAHAN NETRO

Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan apresiasi danterima kasih kepada DPRD Kota Padang atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk dijadikan sebagai Perda Nomor 10 Tahun 2021.

Hal itu disampaikan Wako dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2020 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (21/6).

Persetujuan Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Wali Kota Padang danKetua DPRD Kota Padang yang didahului pembacaan konsep keputusan dewan dan penyampaian akhir fraksi-fraksi DPRD.

Hendri Septa mengatakan, meski Ranperda tersebut telah disetujui, ia akan tetap menekankan kepada seluruh OPD untuk menindaklanjuti catatan, saran dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD.

Kepada semua pimpinan OPD terkait agar menyikapi masukan dan saran yang disampaikan 6 fraksi pada kesempatan ini. Kita tentu berharap, pelaksanaan APBD Kota Padang senantiasa dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan,”ucapnya.

La memaparkan, terkait laporan keuangan sejatinya merupakan bentuk pertanggungjawaban dana kuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat.

-“Dalam laporan pertanggungjawaban yang kami sampaikan pada Ranperda ini memberikan gambaran realisasi keuangan dari kegiatan Pemko Padang selama tahun 2020 serta posisi keuangan per 31 Desember 2020,” paparnya.

Diantara isi laporan itu ungkapnya, yaitu terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas. Selanjutnya laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

“Laporan tersebut telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumbar. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemko Padang di tahun anggaran 2020, yang merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah.

la menyampaikan beberapa hal yang telah dan terus dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan. Diantaranya penyajian laporan keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Hendri mengatakan sekaitan realisasi APBD TA 2020 yang terdiri dari total pendapatan dengan target sebesar Rp2,38 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp2,17 triliun atau 90,92 per sen. “Dari PAD TA 2020 ditargetkan Rp 664,27 miliar dengan realisasinya yaitu sebesar Rp499,89 miliar atau 75,26 persen. Untuk penerimaannya terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta PAD yang sah,” paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan, meski semua Fraksi di DPRD Padang menyetujui Ranperda dimaksud, namun sejumlah fraksi memberikan catatan dan saran terhadap sejumlah OPD di ingkungan Pemko, terutama OPD yang menghasilkan pendapatan di bawah target PAD yang ditetapkan.

“Kita minta Pemko Padang menindaklanjuti semua catatan yang diberikan agar pelaksanaan APBD Kota Padang terus berjalan optimal dan sesuai harapan. Ini semua adalah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Padang,” ucapnya. (ade)

Selengkapnya unduh disini