Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian secara resmi oleh Wali Kota tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, Senin (31/5), di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Padang.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen danIlham Maulana serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.
Selain diikuti para anggota DPRD Kota Padang, juga hadir unsur Forkopimda pimpinan OPD dan stakeholder lainnya baik secara langsung maupun secara virtual.
Dalam rapat paripurna tersebut. Wali Kota Padang, Hendri Septa, atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyampaikan rasa syukur dan terimakasih yang tak terhingga kepada semua pihak, terutama dalam hal ini DPRD Kota Padang.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang TA 2020 yang diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), menghadilkan Opni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedelapan kalinya dengan menerimanya tujuh kali berturut-turut.
“Alhamdilillah,hal tersebut adalah prestasi kita di Pemko Padang dalam bidang pengelolaan keuangan daerah selama ini. Ini semua juga tidak lepas dari dukungan DPRD Kota Padang serta seluruh unsur terkait,” ungkap wako.
Hendri juga mengungkapkan hal yang telah dan terus dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan, diantaranya mulai dari pemyajian laporan keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Kemudian, menerapkan sistem pengendalianintern yang memadai dan meingkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah.
“Selanjutnya yaitu melakukan peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKPD. Begitu juga seiring meningkatnya komitmen semua elemen pendukung pelaksanaan administrasi keuangan daerah,” bebernya.
“Kita bersyukur , beberapa catatan yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumbar kepada Pemko Padang berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hari ini kita sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2020 kepada DPRD Kota Padang untuk dievaluasi dan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Harapan kita tentunya, semoga Ranperda ini nantinya dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang direnacanakan,” tuturnya menambahkan.
Lebih jauh wali kota milenial itu memaparkan sekaitan realisasi APBD Kota Padang TA 2020 yang terdiri dari total pendapatan dengan target sebesar Rp2,83 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp2,17 triliun atau 90,92 persen.
“Dari PAD Kota Padang TA 2020 ditargetkan sebesar Rp664,27 miliar dengan realisasinya yaitu sebesar Rp499,89 miliar atau 75,26 persen. Untuk penerimaannya terdiri dari pajak daerah,restribusi daerah,pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta PAD yang sah,” pungkas wako mengakhiri.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Wali Kota Padang yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA2020 pada sidang paripurna tersebut.
“Setelah ini kita akan menyikapinya dengan menggelar rapat paripurna internal terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sekaitan pembahasan Ranperda ini. Semoga Ranperda tersebut dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang ditentukan.
Selengkapnya unduh disini