Rekanan dan OPD Terkait Mesti Bertanggungjawab

Soal Pembangunan Gedung Budaya Mangrak

Padang, Padek — Panitia khusus (Pansus) Laporan Hasil Keuangan (LHP) BPK DPRD Sumbar melakukan peninjauan proyek yang tidak terurus lanjutan pembangunan Gedung Budaya Sumbar yang berada di Jalan Samudera, Padang, Minggu . (13/3).

Dipimpin Ketua Pansus LHP BPK DPRD Sumbar, Bakri Bakar bersama sejumlah anggota pansus di antaranya, Hidayat, Nofrizon, Maigus Nasir dan Mario Syah Johan dan beberapa anggota DPRD Sumbar.

Pantauan Padang Ekspres, sisi belakang gedung berlantai 4 tersebut terlihat lebih dari 30 tiang penyangga yang kelihatannya baru dicor. Namun tidak terlihat dinding bangunan . Besi-besi balok bangunan yang menjulang tinggi keatas tersebut juga telah berkarat.

Pansus LHP BPK DPRD Sumbar telah melakukan pekerjaannya sebulan lebih sejak dibentuk sejak 11 Februari 2022 dan akan segera merampungkan hasil rekomendasi tersebut kepada pimpinan DPRD Rabu (16/3) mendatang.

Bakri Bakar mengungkapkan, di Tahun 2021 yang lalu Pemerintah Provinsi Sumbar telah melakukan pengalokasian anggaran untuk pembangunan gedung tersebut senilai Rp31 miliar. Namun dalam perjalanannya hanya sekitar Rp3,4 miliar yang terpakai sesuau realisasi fisik gedung tersebut atau sebanyak 10,5 persen dari total anggaran.

“Gedung yang sudah dibangun ini tak mungkin dibiarkan saja tidak kita lanjutkan proses pembangunannya hingga selesai. Harus sepakat semua pihak dalam menganggarkan waktu pelaksanaannya. Rugilah kita,” tegas Bakri Bakar.

Dia menjelaskan, saat kontrak akan dimulai, pihak rekanan atau kontraktor pemenang tender pembangunan gedung telah menerima anggaran sebesar 27,5 persen. Berdasarkan temuan dari LHP BPK, setoran uang muka tersebut mesti dikembalikan pihak kontraktor ke Kas Negara sebesar Rp 4,3 miliar, setelah anggaran jaminan 5 persen dari nilai kontrak tersebut dicairkan ke Kas Daerah.

“Ini mesti menjadi evaluasi Gubernur dan juga Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumbar dan juga dinas terkait lainnya,” ucapnya.

Kata Bakri Bakar, kesalahan yang terjadi ini tak boleh terulang lagi, dengan melakukan penguatan di bidang perencanaan dan pengawasan. Untuk kelanjutan pembangunan gedung tersebut mesti dianggarkan secara bertahap dan konsisten.

Sementara itu anggota Pansus LHP Nofrizon meminta rekanan bertanggung jawab, termasuk OPD terkait dan segera menyelesaikan proses pembuatan gedung yang terbengkalai tersebut agar cepat selesai.

Anggota pansus, Maigus Nasir, juga menyampaikan rasa kekecewaannya kenapa pembangunan gedung yang begitu luas dan terletak di lokasi strategis Pantai Padang tersebut terhenti begitu saja tanpa adanya kejelasan. Dia mengaku sangat prihatin melihat kondisi gedung yang terbengkalai dan tidak terurus tersebut.

Sekretaris Provinsi Sumatera Barat Hansastri mengatakan, proyek mangkrak di Sumatera Barat umumnya disebabkan oleh pemenang tender yang tidak mampu mengerjakan proyek yang akan dilaksanakan tersebut. “Pada umumnya, proyek mangkrak tersebut disebabkan oleh pemenang tender yang tidak mampu menyelesaikan proyek. Proyek yang mangkrak tersebut sudah ditender dan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Menurutnya, pemenang tender hanya mampu melaksanakan setengah jalan proyek atau bahkan ada yang 10% pengerjaan proyek sehingga tidak selesai 100%. Lebih lanjut, ia mengungkapkan, keadaan tersebut akan ditindaklanjuti dengan cara disanksi sesuai aturan yang telah ada. Seperti, putus kontrak, denda, dan daftar hitam.

“Sanksi pertama yang diberikan kepada pemenang tender tersebut adalah diputuskan kontrak. Pemutusan kontrak ini dilaksanakan karena penyelesaian tidak sesuai target yang telah ditentukan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, sanksi selanjutnya adalah denda yang akan dikenakan kepada pemenang tender yang tidak bisa menyelesaikan proyek tersebut.

“Sanksi selanjutnya ada denda, denda yang dapat dikenakan denda dikenakan biasanya 1% dari nilai kontrak per harinya. Kebanyakan dari proyek yang mangkrak tersebut biasanya akan diputuskan kontrak atau didenda,” jelasnya.

Selanjutnya, juga ada sanksi daftar hitam. Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah ada. “Perusahaan tersebut akan dikenakan daftar hitam karena telah merugikan,” ujarnya. (cr5/cr6)

Selengkapnya unduh disini