Ratusan juta dana bantuan sosial (Bansos) yang belum tersalurkan menurut Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Pemprov Sumbar, dikarenakan nomor rekening penerima yang tidak valid. Jumlah hibah bansos yang belum disalurkan tersebut, nilainya sekitar Rp200 juta. Namun saat ini, DPKD Pemprov Sumbar sudah berupaya untuk menyalurkannya. Dengan syarat penerima sudah memiliki nomor rekening sendiri.
“Karena rekening penerima tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan SKPD, maka ketika kita melakukan transfer ke rekening penerima tidak masuk. Anehnya, ada yang meminjam rekening bank tetangga,” ujar Bendahara Umum Daerah Pemprov Sumbar.
Dalam hal pertanggungjawaban dari penerima hibah bansos, DPKD memberlakukan sistem 70-30 persen. Maksudnya, penerima dapat mencairkan 70 persen dana rekening. Sementara 30 persen lagi, baru dapat dicairkan bila sudah ada laporan pertanggungjawaban tertulis penerima.
“Sekarang mahasiswa sudah banyak memberikan pertanggungjawaban tertulis. Sebab pertanggungjawaban itu tidak sulit, akan tetapi bagi kita pertanggungjawaban tersebut sangat penting. Oleh karena itu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” menurut Bendahara Umum Daerah Pemprov Sumbar.
Sementara realisasi dana bansos dari APBD tahun anggaran 2013 di Kota Padang, diduga menghambat pembahasan APBD tahun anggaran 2014. Paguyuban Calon Legislatif Kota Padang mengimbau agar DPRD Kota Padang arif menyikapi persoalan Kota Padang. Terutama soal terkatung-katungnya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)* 2014. “Kita mendukung sikap pemerintah Kota Padang yang tidak bersedia mengalokasikan dana Bansos yang akan mendatangkan persoalan dikemudian hari karena proses pengajuannya belum melalui verifikasi yang terukur, acountable dan transparan,” ujar Faisal. Diharapkannya, BPK untuk segera melakukan audit bansos APBD 2013 yang disinyalir telah terjadi penyimpangan dalam penyalurannya, begitu juga terhadap dan beasiswa dan bantuan untuk orang miskin.
Sumber Berita:
posmetro padang, Rekening Penerima Bansos Tak Valid, Rabu, 8 Januari 2014.
padang ekspres, Desak BPK Audit Dana Bansos 2013, Senin, 6 Januari 2014.
Catatan:
Penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Jo 39 Tahun 2012. Dalam Pasal 1 ayat 5 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 disebutkan bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. Dalam Pasal 24 ayat 1 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 disebutkan pemberian bantuan sosial harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a.selektif;
b.memenuhi persyaratan penerima bantuan;
c.bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan;
d.sesuai tujuan penggunaan.
Kriteria selektif diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial. Kriteria persyaratan penerima bantuan meliputi: memiliki identitas yang jelas dan berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah berkenaan. Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran. Keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial. Dalm Pasal 24 ayat 6 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 disebutkan kriteria sesuai tujuan penggunaan dimaksud bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi:
a.rehabilitasi sosial;
b.perlindungan sosial;
c.pemberdayaan sosial;
d.jaminan sosial;
e.penanggulangan kemiskinan; dan
f.penanggulangan bencana.
Pemerintah Daerah dan penerima bantuan sosial memiliki tanggung jawab terhadap penyaluran bantuan sosial. Dalam pasal 36 Permendagri Nomor 32 tahun 2011 Jo dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi:
a.usulan dari calon penerima bantuan sosial kepada kepala daerah;
b.keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial;
c.pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan
d.bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial berupa barang.
Dalam Pasal 37 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Jo Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 disebutkan Penerima bantuan sosial bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya. Pertanggungjawaban penerima bantuan sosial meliputi:
a.laporan penggunaan bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial;
b.surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan; dan
c.bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima bantuan sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima bantuan sosial berupa barang.
Dalam Pasal 32 ayat 1 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 disebutkan Kepala daerah menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Dengan masuknya bansos dalam APBD, maka pemerintah daerah selaku penanggungjawab dari APBD berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan perihal anggaran bansos dalam tiap tahun anggaran.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang diserahi tugas untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, Pasal 6 ayat 1 disebutkan BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. BPK berwenang untuk memeriksa pengelolaan anggaran bansos yang ada dalam APBD.
*Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.