Rugikan Negara Rp419 Juta Lebih, Satu Tersangka Ditahan

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan

Agam, Padek-Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum daerah itu di tahun anggaran 2021, Senin (22/7). Tersangka berinisial A, Direktur PT. Ranah Katialo selaku perusahaan yang memenangkan lelang proyek tersebut.

“Setelah melalui pemeriksaan yang cukup lama, hari ini diperoleh cukup bukti yang kuat untuk menetapkan A sebagai tersangka korupsi kegiatan pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Agam yang dikerjakan di tahun anggaran 2021,” kata Kejari Agam, Burhan.

Burhan mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum tahun anggaran 2021 berawal dari Dinas Arsip dan Perpustakaan agam mendapatkan anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek tersebut dengan total pagu dana sebesar Rp 9,499 miliar.

Kemudian setelah dilaksanakan tender, didapatkan PT. Ranah Katialo ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp7.815.340.173. Lalu dilakukan addendum terhadap harga kontrak pekerjaan sehingga nilai kontrak menjadi sebesar Rp8.596.874.200 dengan waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender dari 26 Maret 2021 sampai 20 November 2021. Lantas dilakukan lagi addendum penambahan waktu pekerjaan selama 20 hari menjadi 260 hari kalender, sehingga kontrak berakhir pada 10 Desember 2021.

Dugaan korupsi dari proyek ini, kata Kejari, diselidiki sudah relatif lama. Selama penyelidikan, tim penyidik pidana khusus Kejari Agam sudah meminta keterangan terhadap 16 orang saksi dan dua orang ahli.

Termasuk katanya, juga telah menyita barang bukti dan dokumen-dokumen pembangunan proyek tersebut, serta telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Serta juga telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis dari PUTR Agam, Tim Ahli Konstruksi Bangunan dan Gedung di Politeknik Negeri Padang dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Bahwa dari rangkaian proses dan tahapan yang telah dilaksanakan tim penyidik terindikasi adanya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada kegiatan pembangunan gedung layanan perpustakaan umum tersebut, seperti dikerjakan tidak sesuai spek dengan ketentuan dalam kontrak dan perubahannya (kualitas dan kuantitas),” jelasnya.

Ditambahkan, berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dan Lampirannya, terdapat kerugian negara sebesar Rp 419.941.057,90 berdasarkan Laporan Kerugian Negara dari BPKP Nomor PE.04.03/SR-1072/PW03/5/2024 tertanggal 28 Juni 2024.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik berkesimpulan untuk melakukan penetapan terhadap satu orang tersangka yaitu atas nama inisial A selaku Direktur PT. RK. Selanjutnya tersangka menjalani masa tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Padanglansano,” kata Burhan.

Ditambahkan lagi, tersangka diduga melanggar primer ketentuan dari Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Burhan juga menegaskan, akan ada kemungkinan penetapan status tersangka kepada nama-nama lain. Pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi proyek Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum itu sampai ke akar-akarnya.

“Terhadap pihak-pihak terkait yang terlibat akan dimintai keterangan dan pertangungjawaban menurut hukum, pada kesempatan lain akan ditetapkan statusnya. Setiap orang yang terlibat akan kami tetapkan sebagai tersangka, tidak ada pidana tanpa ada kesalahan, setiap orang bisa dipidana jika ada kesalahan. Semua akan terungkap pada pemeriksaan lainnya,” tutup Burhan.

Tuntaskan Tunggakan 2 Kasus Dugaan Korupsi

Di sisi lain, Kejari Solok Selatan (Solsel) menyatakan komitmennya untuk menuntaskan tunggakan kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi proyek Jembatan Ambayan di Nagari Kotobaru, Kecamatan Sungai Pagu dan proyek pembangunan kawasan objek wisata Camintoran di Golden Arm, Kecamatan Sangir tahun ini.

“Kerugian negara atas pelaksanaan proyek pembangunan jembatan Ambayan sekitar Rp 1,13 miliar dan kita telah menetapkan 3 orang tersangka yakni PPTK dan pelaksana kegiatan. Saat ini dalam tahap pemberkasan. Sementara dugaan korupsi proyek pembangunan Camintoran saat ini kita tengah mendatangkan tim ahli fisik. Yang jelas komitmen menuntaskan dua tunggakan dugaan tipikor di tahun 2024 ini,” tegas Kejari Solsel Fitriansyah Akbar Ali, saat jumpa pers usai upacara peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-64, kemarin.

Dijelaskan, pagu dana proyek pembangunan jembatan ambayan berasal dari APBD Solsel dengan nilai kontrak Rp 14,1 miliar. Proyek ini terkontrak pada 27 april 2018 dan harusnya selesai 4 Februari 2019. Namun pada akhirnya terbengkalai.

Jembatan ambayan ini dibangun untuk menghubungkan jalan kabupaten dari Kiambang, Nagari Kotobaru menuju Pasar Muaralabuh. “Kemungkinan jumlah tersangkanya bisa bertambah,” imbuh Kejari.

Ali Akbar juga mengungkapkan, untuk tunggakan perkara dugaan korupsi pada pelaksanaan pembangunan kawasan proyek objek wisata alam Camintoran, juga akan dituntaskannya di tahun ini. “Nilai kontrak proyek pembangunan Camintoran senilai Rp 1.572.218.940,80, pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Solses tahun anggaran 2020. Saat ini kita sedang mendatangkan tenaga ahli fisik,” jelasnya.

Sebelum itu, Kejari Solsel juga telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar dan telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yakni berupa uang pengganti pada perkara pembangunan tebing sungai Batang bangko pada BPBD Solsel tahun 2016.

“Selain itu, kami juga tengah menangani dugaan kasus korupsi dana eks PNPM 2017-2020 di Kecamatan Sungai Pagu dan telah masuk pada tahap penyidikan,” beber Ali Akbar.

Termasuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 berasal dari anggaran DAK sebesar Rp 7,1 miliar. “Untuk kasus SPAM, kita menunggu hasil Auditor Kejaksaan Tinggi Sumbar. Harapan kita semua perkara selesai dan terbukti,” tuturnya. (ptr/tno)

Selengkapnya unduh disini