Sambangi BPK Perwakilan Sumbar Harian Haluan Siap Bersinergi Dukung Transparansi

PADANG, HALUANTim Harian Haluan melakukan pertemuan dengan Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) di Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Rabu (5/2). Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antara BPK dan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam agenda tersebut, tim Haluan dipimpin Pimpinan Umum, Zul Effendi; PemimpinPerusahaan, Silvia Oktarice, dan Wakil Pemimpin Redaksi, Isra Hermanto.

Kedatangan tim Haluan tersebut disambut langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto Eko Putra didampingi Kepala Subba gian Humas TU, Rita Rianti; Kepala Sekretariat, Kurniawan Oetama; Kasubag Hukum, Novita Saseria; dan auditor, Doni Rizki.

Pemimpin Umum Harian Haluan, Zul Effendi menjelaskan, dalam menghadapi perkembangan era digital das gempuran media online, Harian Haluan sebagai media arus utarna yang siap memberikan informasi secara independen diharapkan tetap mampu bertahan dalam menyajikan berita yaring faktual tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan dari BPK Sumbar, Sudarminto Eko Putra menegaskan, BPK akan selalu terbuka dalam memberikan informasi yang memang menjadi hak asasi publik. Transparansi dalam proses pemeriksaan keuangan negara menjadi poin penting yang harus dijaga demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

BPK juga siap bersinergi dalam mendorong kesejahteraan masyarakat, khususnya di Sumbar, dengan kerjasama antara lembaga pemeriksa keuangan dan media. Selain itu masyarakat juga dapat memperoleh informasi yang akurat terkait tata kelola keuangan daerah, sehingga pengawasan publik juga semakin kuat.

BPK Perwakilan Sumbar terus berupaya menjalankan tugasnya dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah di mana setiap tim pemeriksayang bertugas memiliki kewajiban untuk menilai apakah tindak lanjut atas temuan tahuntahun sebelumnya telah dilaksanakan dengan baik.

Selain itu, tim akan mengevaluasi apakah masih terdapat temuar tunggakan, atau permasalahan yan belum terselesaikan. Pemeriksaan itu dilakukan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern (SPI) guna memastikan akuntabilitas dan tran sparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kewajiban ini adalah melakukan dan melihat apakah temuan yang diperoleh pada tahuntahun sebelumnya sudah ditindaklanjuti atau belum. Misalnya, kami akan memeriksa keuangan untuk tahun 2024, kami akar russcheck lagi untuk tahun 2023, apakah sudah selesai atau masih ada tunggakan. Setelah dicek dan SPInya baik, maka scope pemeriksaan akan lebih kecil. Dari sanalah kami akan menganalisa,” ujarnya.

Setelah seluruh temuan dievaluasi demeriksa di dadaklanjur, kata Eko, pemeriksaan dapat berlanjut ke tahap berikutnya. Dengan mekanisme tersebut, BPK Perwakilan Sumbar memastikan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan dapat diimplementasikan secara efektif oleh pihak terkait.

Eko menyebutkan, dari proses kinerja yang terstruktur tersebut, BPK berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp112 miliar pada tahun 2024. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp82 miliar.

la berharap dengan meningkatnya temuan tersebut, tidak ada lagi pihak pihak yang bertindak dil di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara. “Sebetulnya, jika tata kelola keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel, kami yakin kami bisa menata segala aspek di masyarakat dengan lebih baik. Saat ini, bisa dikatakan kami sudah berhasil lebih dari setengah jalan,” ujarnya.

Eko juga menegaskan bahwa upaya pengelolaan keuangan negara dilakukan agar aga pemerintah daerah dapat maju dengan menerapkan penghematan yang saat ini tengah digencarkan secara besarbesaran oleh pemerintah pusat sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Eko menjelaskan, BPK melakukarı tiga poin utama dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) maupun pusat. Pemeriksaan terasebut bertujuan untuk memastikan transparansi, aluntabilitas, serta efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Poin pertama berupa opini atas laporan keuangan di mana BPK akan memberikan opini yang memperlihatkan tingkat kewajaran laporan keuangan, seperti Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar dengan Pengecualian (WDP), atau bahkan tidak memberikan pendapat jika laporan dinilai tidak memenuhi standar.

Poin kedua, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), Dalam tahap ini, BPK akan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan penyim pangan, BPK dapat merekomendasikan pengembalian dana atau meminta pihak terkait untuk mengulang pekerjaan sesuaidengan ketentuan yang berlaku.

Sementara poin ketiga adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja yang bertujuan memberikanrekomendasi perbaikan jika ditemukan kekurangan dalam pengelolaan. Pemerintah daerah maupun pusat diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi rekomendasi tersebur guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata  kelola keuangan.

“Dari keseluruhan pemeriksaan tersebut, setiap instansi memiliki waktu 60 hari kalender untuk menyampaikan tindak lanjut atas temuan BPK. tujuannya untuk memastikan efektivitas pemantauan,” tutur Eko.

Untuk memastikan hal tersebut, BPK akan menggunakan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SiPTL) guna memperketat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan negara.

Sebagai penutup pertemuan tersebut, Eko mengatakan ingin membangun Sumbar lebih baik lagi dengan bersinergi bersama media. Menurutnya, media berperan sebagai jembatan antara informasi formasi yang akan disampaikan kepada masyarat.

“BPK Sumbar berharap sinergi dengan media dapat semakin memperkuat transparansi dan mendukung kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” Katanya. (h/mgipt)

Selengkapnya unduh disini