SAMPAI OKTOBER 2024, KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SETOR RP637M UANG RAMPASAN KORUPTOR KE NEGARA

Jakarta – KPK menyampaikan telah menyetorkan uang rampasan dari berbagai tindak pidana korupsi ke negara sebesar Rp 637 miliar. Penyerahan itu terhitung selama Januari-Oktober 2024. “Nominal yang sudah disetor KPK ke kas negara hingga Oktober 2024, yakni mencapai Rp 637.994.333.473,00,” kata tim juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/11/2024). Budi menerangkan, target pemulihan keuangan negara atau asset recovery KPK pada 2024 adalah Rp 400 miliar. Berdasarkan hal itu, berarti KPK telah memenuhi target untuk pemulihan keuangan negara. “Sehingga capaian saat ini sudah lebih dari target,” ujarnya.

selengkapnya 09_Catber_-_Uang-Rampasan-KPK_AP-1.pdf