Jakarta – KPK menyampaikan telah menyetorkan uang rampasan dari berbagai tindak pidana korupsi ke negara sebesar Rp 637 miliar. Penyerahan itu terhitung selama Januari-Oktober 2024. “Nominal yang sudah disetor KPK ke kas negara hingga Oktober 2024, yakni mencapai Rp 637.994.333.473,00,” kata tim juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
Home
Informasi Hukum
catatan berita SAMPAI OKTOBER 2024, KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SETOR RP637M UANG RAMPASAN KORUPTOR KE...