Sepuluh Entitas Serentak Sampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019 Unaudited kepada BPK

Padang, Jumat (13/3) – Sepuluh Pemerintah Daerah yang terdiri dari Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman , dan Kabupaten Dharmasraya  menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 Unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) pada Jumat 13 Maret 2020.

Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Yusnadewi menyatakan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah mampu menyusun dan menyerahkan LKPD kepada BPK lebih awal dari batas waktu yang ada. Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 191 ayat (2) bahwa LKPD disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini menandakan bahwa sistem pengelolaan keuangan yang ada pada setiap daerah sudah makin baik.

Yusnadewi juga mengatakan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah suatu keharusan bagi setiap entitas yang mengelola keuangan negara/daerah. Sehingga jika sistem pengelolaan keuangannya sudah baik maka tentunya WTP bisa diraih. Raihan opini ini mencerminkan komitmen tanggungjawab pemerintah daerah kepada masyarakat dalam mengelola keuangan.

Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam sambutannya sebagai perwakilan Kepala Daerah menyampaikan bahwa sudah lima tahun sejak diterapkannya basis akrual dalam LKPD, Pemerintah Daerah tentunya dapat lebih komprehensif untuk menyajikan laporan keuangan. Namun demikian, kondisi pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah sampai saat ini belum sempurna dan masih membutuhkan arahan dan bimbingan dari BPK. Sehingga kedepannya kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih akuntabel dan diharapkan memperoleh opini yang lebih baik karena opini BPK atas laporan keuangan merupakan suatu cerminan dan salah satu tolok ukur penilaian akuntabilitas Pemerintah Daerah.

Diharapkan pemeriksaan terinci atas LKPD bisa segera dilakukan sehingga penyerahan LaporanHasil Pemeriksaan atas LKPD juga bisa lebih cepat diserahkan.