Segera Salurkan Bantuan Covid-19

Padang -Padang Ekspres

Sejumlah instansi dan tokoh masyarakat mendesak pemerintah provinsi maupun kabupaten/ kota, segera menyalurkan bantuan stimulus jejaring pengaman sosial (IPS) kepada masyarakat terdampak virus korona (Covid-19).

“Bantuan atau jejaring pengamanan sosial sangat penting bagi masyarakat terdampak Covid-19, terlebih di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB,” tegas Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani melalui rilis yang diterima Padang Ekspres.

Ombudsman RI Perwakilan Sumbar tidak ingin ada rakyat yang sampai kelaparan pada masa pandemi Covid-19 dan selama masa PSBB diberlakukan. “Dan penting menjadi perhatian, bahwa bantuan sosial tidak untuk dipolitisasi oleh pihak mana pun,” tegas Yefri.

Sementara Komisi Informasi (KI) Sumbar mpngingatkan pemprov dan pemkab/ pemko agar menyampaikan secara transparan, segala bentuk bantuan JPS yang diberikan kepada masyarakat terdampak secara ekonomi.

“Apapun bentuk bantuan yang disalurkan pemerintah selagi sumber dananya dari APBD dan APBN, maka harus disampaikan secara terbuka dan transparan, serta adil. Beda bantuan dari orang per orangan yang sifamya pribadi, itu terserah pada yang memberi bantuan kepada siapa diserahkan,” tegas KI Sumbar Nofal Wiska didampingi Wakil Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi.

Nofal menjelaskan, bantuan IPS yang digelontorkan pemerintah dan pemda itu kini sangat ditunggu-tunggu masyarakat Masyarakat butuh kepastian kapan bantuan itu diberikan. Badan publik harus jelaskan itu ke publik.

Masyarakat penerima bantuan sudah ada petunjuk teknisnya. Namun di tingkat bawah, pendataan bisa menjadi masalah bila prosesnya tidak transparan kepada masyarakat. “Bantuan jaring pengaman sosial ini harus terbuka dari hulu ke hilir, harus jelas proses pendataannya, jelas penerimanya dan jelas berapa yang diberikan. Jika ada masyarakat yang meminta informasi proses penyaluran bantuan, badan publik harus siap dengan dokumennya,” terangnya.

Penyampaian informasi oleh badan publik terkait bantuan ini, sambung Nofal, tertuang dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dikategorikan sebagai informasi serta merta. Informasi ini harus disampaikan secara cepat, tepat dan massif, serta menjangkau seluruh masyarakat.

”Untuk penyampaian informasi tentang penyaluran bantuan, badan publik harus bisa menjelaskan ke masyarakat secara jelas dan clear. Jika terjadi mispersepsi, maka bisa menimbulkan konflik di tingkat masyarakat,” ujar Nofal.

Wakil Ketua KI Sumbar, Adrian Tuswandi menambahkan, tidak ada toleransi kepada pemerintah untuk menutup-nutupi data penerima dan proses penyaluran bantuan sosial tersebut. Begitu juga bantuan dari BUMN dan BUMD yang menggunakan anggaran negara dan daerah. “Semuanya harus terbuka, kalau perlu pemerintah memajang daftar nama penerima bantuan tersebut di tempat umum rnaupun di website pemerintah sehingga mudah diakses publik,” katanya.

KI Sumbar juga meminta kepada seluruh instansi dan stakeholder termasuk masyarakat, untuk mengawasi penggunaan anggaran ini sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Bantuan ini bisa saja diselewengkan oleh oknum tertentu, di sini perlu ketegasan pemerintah untuk mengawasi aliran bantuan hingga sampai ke penerima. Masyarakat juga harus mengawasi. KI juga siap menerima laporan dari masyarakat jika ada badan publik yang tertutup,” ungkapnya.

Adrian juga meminta badan publik menyiapkan call center, website atau media sosial yang dijadikan tempat untuk menyampaikan informasi, serta menjawab pertanyaan masyarakat seputar bantuan tersebut termasuk jadwal dan pola pembagiannya.

“Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui secara up to date informasi berkaitan data penerima, kapan bantuan diserahkan, dan masyarakat bisa juga menyampaikan jika ada warganya yang layak menerima tapi tidak terdata oleh petugas. Jangan sampai terjadi kisruh bam direspons,” imbau Adrian.

Menyimpang, Dijerat Hukuman Maksimal

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar akan mengawal penyaluran dana stimulus jejaring pengaman sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19. Jika ditemukan adanya penyimpangan penyaluran, Kejati Sumbar akan bertindak tegas melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kompsi (Tipikor) dengan tuntutan hukuman maksimal.

“Prinsipnya, sesuai arahan Jaksa Agung, kami akan mengawal dana untuk kepentingan penanganan Covid-19. Baik di tingkat kabupaten dan kota maupun provinsi. Diminta atau tidak diminta, kami wajib mengamankan itu, karena itu uang rakyat dan uang negara,” tegas Kepala Kejati Sumbar, Amran.

Pihaknya telah memberikan instruksi seluruh kejari se-Sumbar untuk melakukan pengawalan secara ketat di wilayah tugas masing-masing. Bertujuan agar penggunaan dan peruntukan dana bantuan tersebut, tepat sasaran dan benar-benar untuk penanganan Covid-19.

”Nah, kalau untuk tingkat provinsi, saya telah memasukkan Asintel langsung dalam kepanitiaan Gugus Tugas, untuk bisa melakukan pengawalan. Asalkan sudah tepat penggunaannya, tidak masalah. Tapi kalau tidak tepat, apalagi kami tahu ada niat tidak baiknya untuk melakukan penyimpangan, akan kami tindak tegas,” imbuhnya.

Dia menyatakan, tindakan tegas yang akan dilakukan jajaran Kejati Sumbar dengan menjerat oknum dengan Undang-Undang Tipikor. “Malahan jika melakukan tindak pidana korupsi saat sedang ada musibah seperti ini, bukan lagi hukuman biasa, bisa-bisa hukuman berat dan maksimal,” katanya.

Amran mengingatkan agar jangan sampai ada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, bermain-main dengan penyaluran dana bantuan untuk masyarakat yang menghadapi wabah pandemi Covid-19.

“Gunakanlah untuk bagaimana baiknya penanggulangan Covid-19 ini. Jangan ada yang bermain-main dan mencari keuntungan memanfaatkan dana penanganan Covid19 ini, harus tepat sasaran dan berguna untuk masyarakat. Kalau diketahui ada pergeseren dana, akan kami tindak tegas dan akan kami jerat dengan hukuman maksimal,” tegasnya.

Kejati Sumbar sebagai bagian dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyaluran bantuan jejaring pengaman sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. “Kebutuhan itu bermanfaat pada saat dibutuhkan. Kalau sudah tidak dibutuhkan baru disalurkan, tidak ada nilainya. Makanya pada saat dibutuhkan itu harus disalurkan, dan tim harus bergerak cepat namun datanya harus jelas,” tukas Amran.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menyebutkan, masalah penyaluran bantuan Covid-19 ditangani oleh Ditreskrimsus. Menurut dia, berdasarkan arahan pimpinan bahwa pengawas lebih mengedepankan peranan aparat pengawas intern pemerintah (APIP) didalamnya ada BPK dan Inspektorat. “ Jadi ada bagian masing-masing,” ungkap Satake.

Semua ini, tambah dia, sudah ada MoA dengan APIP antara Polri, Kemendagri, Kejaksaan pada November 2017 lalu. Jika ditemukan masalah, tambah dia, APIP diminta turun dulu. Adapun asas yang kita pergunakan adalah pencegahan, sedangkan proses upaya terakhir,” jelas Satake.

Untuk pengawasan tingkat kabupaten/ kota dipegang Kasat Reserse yang membantu dan memantau penyaluran bantuan tersebut. “Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, segera laporkan,” tutup Satake.

Harus Ada Jaminan

Sementara itu, pakar hukum Dr Miko Kamal mengatakan, seharusnya pemerintah mempercepat pencairan. Sebab, masyarakat terdampak sangat menunggu bantuan tersebut. Kalau masalahnya ada di data, semua pihak harus mempercepat proses pendataan.

“Selain itu, aparat penegak hukum juga harus memberikan jaminan kepada aparat pemerintah yang menyalurkan bantuan tidak akan dijerat hukum sepanjang tidak ada itikad buruk dalam penyaluran tersebut. Hal ini sesuai amanat Pasal 27 ayat 2 Perppu No 1 Tahun 2020,” ungkapnya.

Dia mendengar adanya kekhawatiran dari aparat pemerintah karena tidak adanya jaminan dari aparat penegak hukum tentang jaminan perlindungan hukum bila terjadi kesalahan dalam membagikan bantuan, termasuk kesaalahan pendataan. “Karena itu, demi kepentingan yang lebih besar, aparat penegak hukum harus memberikan jaminan. Kalau tidak, dampak sosialnya semakin buruk,” ujarnya.

Terpisah, ekonom Unand Prof Elfindri mengatakan, sebenarnya keterlambatan itu karena sistem. “Seharusnya, pemerintah membuat tim untuk menguncurkan dana ke warga terdampak korona. Mengingat, sebenarnya ini kan masalah data dari RW dan RT, jadi tim tersebut yang mengambil data dari RW dan RT tersebut,” ungkapnya.

Dia menekankan, jangan ditunggu-tunggu masalah sistem-sistem selesai, pasalnya warga miskin sudah menangis menunggu bantuan. “Jangan gara-gara sistem diabaikan warganya. Jadi, pemerintah harus cepat mengambil keputusan, jangan menunggu menunggu lagi,” ungkapnya. (i/a/cr/10/err)

Selengkapnya…