Serahkan LKPD 2021 Lebih Awal

Pemkab Padang Pariaman Diapresiasi BPK

Padang, Padek – Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021, ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar, Jumat (4/3).Laporani itu diterima langsung Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi, di Aula BPK Perwakilan Sumbar.

Dalam kesempatan itu, Yusnadewi dan jajaran menyambut kedatangan Suhatri Bur yang didampingi Sekkab Padangpariaman, Rudy Repenaldi Rilis. Selain itu, turutmendampingi Inspektur Hendra Aswara, KepalaBadan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Taslim Leter, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud), Anwar, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Padangpariaman, Deni Irwan

Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur, sangat berterima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar yang sudah memberikan masukan dan saran, selama pemeriksaan LKPD yang berlangsung 25 hari . Peran BPK sangat penting dalam tata kelola pemerintahan yangbaik, karena BPK memberi rekomendasi untuk perbaikan laporan keuangan pemerintah daerah,” ujar Suhatri Bur saat memberikan sambutannya.

Suhatri Bur berharap, BPK dalam peran dan wewenangnya tidak segan memberikan masukan, demi terhindarnya kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kepada ibu kepala perwakilan (Yusnadewi, Red), harapan kami semoga BPK tidak segan-segan memberikan masukan untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan keuangan,” ungkapnya.

Suhatri Bur mengungkapkan, Pemkab Padang Pariaman yang kini dipimpinnya bakal selalu komitmen menyerahkan LKPD Pemkab Padang Pariaman lebih cepat setiap tahunnya. Sebab, penyerahan laporan lebih awal, menurutnya bukti pemkab mengikuti seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan oleh BPK.

Untuk itu, ia berharap LKPD Pemkab Padang Pariaman meraih nilai terbaik nantinya. Yakni berupa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Tentu tidak daerah kita saja, semoga seluruh daerah atau kabupaten/kota di Sumatera Barat ini, meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), agar diperoleh Dana Intensif Daerah (DID) dari pemerintah pusat,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi, sangat mengapresiasi Pemkab Padang Pariaman yang sudah sangat cepat dalam penyerahan LKPD. Sebab, batas waktu yang ditetapkan BPK Pewakilan Sumbar untuk penyerahan LKPD Tahun 2021 yaitu tanggal 31 Maret 2022. “Ini membuktikan sistem yang berjalan cukup baik, sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang cepat bisa disampaikan kepada BPK. Insya Allah, 27 April 2022 nanti akan diserahkah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), kata Yusnadewi. (rel)

Selengkapnya unduh disini