PAYAKUMBUH, HALUAN–Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat.
LKPD itu diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Rida Ananda kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Arif Agus di Padang, Jumat (24/2) lalu.
Turut hadir pada kesempatan Itu Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Dafrul Pasi, Inspektorat, Kepala BKD dan jajaran serta OPD terkait lainnya.
Pj Wako Rida Ananda menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tim auditor BPK yang telah membantu dalam menyusun LKPD ini melalui audit intern yang baru saja berakhir.
“Saya juga menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran SKPD yang telah menghasilkan LKPD yang berkualitas dan memenuhi standar akuntansi yang berlaku. Semoga LKPD yang telah diserahkan ini dapat memberikan gambaran yang jelas dan transparan tentang kondisi keuangan daerah kita kepada seluruh masyarakat Kota Payakumbuh,” kata Rida Ananda.
Rida menyebut, Kota Payakumbuh telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama delapan tahun berturut-turut.
“Kita semua berharap, setelah melalui proses pemeriksaan yang ketat dan teliti, Paya- kumbuh dapat menerima hasil pemeriksaan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya berturut-turut. Ini menjadi bukti nyata komitmen kita dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Dengan penyerahan LKPD Tahun 2022 itu, Pj Wako berharap dapat memperkuat sinergitas dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di Kota Payakumbuh.
“Saya ingin mengajak seluruh jajaran OPD, masyarakat Kota Payakumbuh untuk terus bekerja keras dan memperbaiki kinerja kita dalam pengelolaan keuangan daerah. Semoga hasil pemeriksaan atas LKPD yang kami serahkan hari ini mem- berikan rekomendasi dan ma sukan yang konstruktif dalam meningkatkan kualitas penge lolaan keuangan negara di Kota Payakumbuh pada masa yang akan datang,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus, menyampaikan penyerahan LKPD tersebut merupakan realisasi amanat undang-undang keuangan negara Nomor 17 Tahun 2003.
“Payakumbuh termasuk yang cepat menyerahkan, dengan sudah delapan kali WTP adalah prestasi yang cukup bagus diraih Payakumbuh, pungkasnya. (ddg)
Selengkapnya unduh disini