Serentak, Tiga Pemko Serahkan LKPD Tahun 2023 Unaudited ke BPK Sumbar

Padang, Rabu (7 Februari 2024)-BPK Sumbar kembali menerima tiga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 Unaudited. Laporan keuangan tersebut disampaikan oleh Pj. Walikota Payakumbuh, Drs. Jasman, M.M., Pj. Walikota Sawahlunto, Dr. Zefnihan, AP, M.Si dan Pj. Walikota Padang Panjang. Sonny Budaya Putra, AP, M.Si. kepada Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus di Ruang Auditorium BPK Sumbar. Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa.

Ketiga pemerintah kota menyerahkan laporan keuangan yang telah direviu oleh Inspektorat untuk selanjutnya diperiksa oleh BPK Sumbar. Pj. Walikota Padang Panjang menyampaikan “Kami mewakili tiga daerah yang pada kesempatan ini menyampaikan Laporan Keuangan. Kami mengapresiasi BPK Sumbar yang telah menyediakan waktu bagi kami untuk menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023. Walau bukan yang tercepat. Laporan Keuangan yang kami sampaikan telah disusun dengan cermat, cepat, sesuai kaidah akuntansi, dan telah direviu oleh APIP. Dengan harapan hasil pemeriksaan yang terperinci hasil pemeriksaan dapat menjadi bahan bagi kami untuk meningkatkan kepatuhan maupun ketepatan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Sonny Budaya Putra dalam sambutannya.

Selanjutnya penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan penyampaian LKPD unaudited kepada BPK oleh Pemerintah Kota Padang Panjang. Payakumbuh dan Sawahlunto. Laporan Keuangan unaudited yang diserahkan oleh entitas tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disertai dengan beberapa lampiran.

Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus menyampaikan bahwa, “Penyerahan LKPD hari ini tanggal 7 Februari 2024 merupakan batch dua, sehingga sudah empat entitas yang menyampaikan LKPD unaudited. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 yang menyebutkan Pemda berkewajiban menyusun LKPD dan disampaikan ke BPK paling lambat tiga bulan. Dengan disampaikan LKPD ini dalam waktu dua bulan, 6 April 2024 BPK menyampaikan LHP ke Pemerintah Daerah,” ujarnya.