Siapa yang Memeriksa BPK?
Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 23E, BPK dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di semua entitas atau lembaga yang menggunakan uang negara.
Lantas BPK sendiri sebagai lembaga negara siapa yang memeriksa? Apakah BPK juga diperiksa?
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 32 menyatakan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik. Akuntan publik tersebut ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan.
Akuntan Publik yang memeriksa BPK dan Opini atas Laporan keuangan BPK dalam lima tahun terakhir, yaitu:
No | Tahun | Nama KAP | Opini |
1 | Laporan Keuangan Tahun 2016 | Sriyadi Ely Sugeng & Rekan | WTP |
2 | Laporan Keuangan Tahun 2015 | Wisnu B Soewito & Rekan | WTP |
3 | Laporan Keuangan Tahun 2014 | Wisnu B Soewito & Rekan | WTP |
4 | Laporan Keuangan Tahun 2013 | Husni, Mucharam & Rasidi | WTP |
5 | Laporan Keuangan Tahun 2012 | Husni, Mucharam & Rasidi | WTP |
Untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK direview oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan se-dunia. Pada tahun 2009, BPK direviu oleh The Netherlands Court of Audit Belanda, dan pada tahun 2014 direviu oleh Supreme Audit Office of Poland Polandia.