Sidang Dugaan Korupsi KONI Kota Padang, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Agus Suardi

PADANG, METRO

Sidang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), yang menjerat mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi bersama dua rekannya yaitu mantan wakil I Davidson dan mantan bendahara II Nazarudin, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (25/7).

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan putusan sela dan dihadiri oleh JPU Kejari Padang Andre Pratama Aldrin, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang diajukan pada beberapa waktu lalu.

“Menolak eksepsi terdakwa, menyatakan pemeriksaan saksi-saksi, dan barang bukti dilanjutkan,” kata hakim ketua sidang Juandra didampingi Dadi Suryadi dan Hendri Joni.

Sementara itu, untuk terdakwa Nazar, majelis hakim pun juga menolak eksepsinya. Sedangkan terdakwa Davidson tidak mengajukan eksepsi. Sehingganya sidang kembali ditunda dan dilanjutkan 1 Agustus 2022 dalam agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200. 000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.

Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Su ardi, Davitson dan Nazar.

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menim bulkan kerugian kerugian negara senilai Rp.3.117.000.000. (hen)

Selengkapnya unduh disini